Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap menetapkan upah minimum umum (UMP), upah minimum sektoral umum (UMSP), dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Pertemuan Gubernur Ahmad Luthfi dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis (20/11/2025), bertujuan untuk menyerap aspirasi mereka terkait penetapan upah minimum tersebut.
Gubernur Luthfi mengatakan bahwa kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus merujuk pada kebijakan strategis nasional. Namun, regulasi terkait dengan penetapan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penetapan UMP dan UMK masih dalam tahapan uji publik. Dia menunggu RPP itu turun sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum.
Menurut Aziz, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
Pemprov Jateng sudah melakukan langkah-langkah untuk menyiapkan penetapan upah minimum tersebut, seperti menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.
Gubernur Luthfi mengatakan bahwa kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus merujuk pada kebijakan strategis nasional. Namun, regulasi terkait dengan penetapan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penetapan UMP dan UMK masih dalam tahapan uji publik. Dia menunggu RPP itu turun sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum.
Menurut Aziz, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dijadwalkan pada 15 Desember 2025.
Pemprov Jateng sudah melakukan langkah-langkah untuk menyiapkan penetapan upah minimum tersebut, seperti menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.