UMK Gratis Urus Sertifikat Halal di 2026, Ini Kriterianya

BPJPH akan memberikan kesempatan kepada UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, tapi harus memenuhi kriteria tertentu. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kuota sertifikat halal gratis ini bertujuan sebagai bentuk fasilitasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

UMK yang ingin mendaftar harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram. UMK juga harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar, memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.

Dengan mendapatkan sertifikat halal, UMK dapat memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang. UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.

Selain itu, dengan mendapatkan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasarannya dan meningkatkan omzet usahanya. Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia.

Kriteria lainnya adalah UMK harus memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare. UMK juga harus tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.

Jadi, bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
 
Kalau gini aja, biar UMK siapa pun bisa jadi produksi halal dengan mudah, kayaknya juga bagus kan? Mereka bisa fokus bikin produk yang enak dan berkualitas, sambil juga niat baik mau jaga halal. Tapi, giliran kita untuk memastikan kriterianya kapan aja selesai, sih? Bisa jadi ada yang nyesel kemudian, kayaknya harus diawasi ketat.
 
Sudah waktunya kita jangan sabar-sabar lagi ya... Banyak usaha mikro dan kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal tapi tidak memiliki uang untuk biaya sertifikasi πŸ€‘. Jika bisa mendapatkan kesempatan ini, maka itu sangat membantu untuk meningkatkan omzet dan daya saing di pasar 🀞. Tapi, harus diingat juga bahwa sertifikat halal bukan hanya sekedar label, tapi juga memerlukan proses produksi yang benar-benar terjamin kehalalannya πŸ’―. Jangan sampai kita jadi 'produsen' yang tidak sepenuhnya 'berhati' πŸ™...
 
Aku rasa ini sangat bagus deh 🀩. Kalau aku jalan bisnis, aku juga ingin mendapatkan cert halal tanpa harus capek banyak biaya ya πŸ€‘. Aku punya masalah sama certified halal sama biayanya, karenake aku kurang suka membeli produk certified yang mahal ya πŸ’Έ. Jadi ini bisa membantu UMK kita yang kecil dan mikro untuk mendapatkan cert halal tanpa harus capek banyak biaya, kayaknya akan membuat bisnis kita lebih baik aja πŸš€.
 
Sertifikat halal gratis itu bagus sekali kan? Maksudnya, BPJPH ingin membantu UMK yang mikro dan kecil di Indonesia agar bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa harus ribet dan banyak biaya. Kriteria yang harus dipenuhi agak berat, tapi aku pikir itu wajar banget. UMK yang mau mendaftar harus memiliki NIB, proses produksi sederhana, dan tidak menggunakan bahan haram. Itu penting agar kita bisa yakin bahwa produk UMK itu asli halal.

Sertifikat halal ini bukan hanya memberikan keamanan bagi konsumen, tapi juga membuat UMK menjadi lebih kompetitif di pasar. Mereka bisa meningkatkan omzet dan memperluas pemasarannya. Yang penting adalah UMK itu harus benar-benar memenuhi kriteria dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Aku harap UMK yang mikro dan kecil di Indonesia bisa manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menjadi lebih sukses dalam bisnisnya 🀞
 
ini bikin senang banget ya! kalau bisa UMK bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis, itu artinya pemerintah benar-benar peduli dengan kemajuan usaha mikro dan kecil di Indonesia πŸ™Œ. tapi harusnya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dulu, kayak gini tidak semua UMK bisa mendapatkan kesempatan ini secara gratis πŸ€‘. kriteria seperti memiliki NIB, menggunakan bahan halal, proses produksi sederhana, dan hasil penjualan tahunan minimal Rp 15 miliar itu kayaknya cukup realistis πŸ€”. tapi jika UMK memenuhi semua kriteria, mereka bisa mendapatkan pendampingan dari P3H yang berjumlah lebih dari 111 ribu orang, dan tidak perlu membayar biaya apa pun untuk proses pengajuan sertifikat halal itu kayaknya sangat membantu πŸ™Œ.
 
Saya nggak percaya deh dulu. gratis aja sertifikat halal? gimana caranya bisa BPJPH biayanya dari nol? siapa yang nanti akan bayarnya? orang lain juga mau nih beli produk UMK yang gratis? kalau gak mau dijual, bagaimana cairnya UMK tadi yang harus memenuhi kriteria banyak itu? semuanya terlalu berantakan deh.
 
Gue pikir ini super keren banget! BPJPH punya kebijakan yang bagus untuk membantu UMK-UMK di seluruh Indonesia mendapatkan sertifikat halal secara gratis πŸ€‘. Gue senang juga bahwa ada fasilitas pendampingan dari P3H yang dapat membantu UMK dalam proses pengajuan sertifikat halal. Hal ini akan sangat membantu UMK untuk meningkatkan ekonominya dan menjadi lebih berdaya saing di pasar πŸ‘. Gue harap semua UMK yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya 🀞.
 
Sertifikat halal itu penting banget buat usaha kecil mikro di Indonesia ya! Kalau bisa mendapatkan gratis juga makin asyicuit... Apakah benar-benar semua UMK yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan sertifikat halal? Nanti siapa aja yang tidak bisa? Atau lagi, bagaimana kalau UMK kecil mikro ini tidak punya uang untuk biaya pengajuan? Maka dari itu perlu ada fasilitas lain buat mereka yang membutuhkan.
 
aku pikir ini sangat bagus! kalau aku punya usaha mikro, aku akan langsung mendaftar 🀩. soalnya, itu akan membuat aku lebih mudah dalam mendapatkan sertifikat halal dan bisa memperluas pemasarannya. aku juga senang karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk proses pengajuan. tapi, aku berharap kriteria ini tidak terlalu sulit ditemukan oleh UMK-UMK kecil, ya? 😊
 
Merasakan ngerasa penipuan deh, kalau asal ujung mulutnya ada kata "fasilitasi" aja, tapi apa yang bikin UMK harus beresahan-eresahan sih? Kalau mau gratis, harus punya angka Rp 15 miliar hasil penjualan, itu jelas tidak bisa dijangkau oleh kebanyakan UMK. Dan apa yang bikin kehilangan fleksibilitas produksi sederhana sih? Karena harus terjamin kehalalannya aja, bukan masalah keamanan dan kebersihan produknya. Apa yang bikin lebih sulit bagi UMK aja, itu sih memperoleh biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga mendapatkan sertifikat halal. Maksudnya kalau mau gratis, harus punya waktu dan usaha yang banyak sekali juga. πŸ€”
 
Kalau aku faham benar, BPJPH mau membantu UMK yang kecil mendapatkan sertifikat halal secara gratis πŸ€”. Aku pikir itu sangat bagus karena akan membuat mereka lebih mudah dalam mendapatkan uang dari produk halal mereka πŸ€‘. Tapi aku juga penasaran apa kriteria yang harus diisi oleh UMK untuk mendapatkan kesempatan ini πŸ€·β€β™‚οΈ. Sepertinya ada beberapa syarat seperti memiliki NIB, menggunakan bahan kehalalan, dan tidak menggunakan bahan haram ⚠️. Aku harap mereka bisa menyelesaikan kriteria-kriteria tersebut dengan baik sehingga UMK mereka bisa mendapatkan kesempatan ini dan meningkatkan omzet usahanya πŸš€.
 
πŸ™ Biar siapa pun punya usaha mikro kecil, harus nanti dijanjikan oleh pemerintah? πŸ€” Kalau punya kemampuan yang baik, jangan berhenti karena mau duduk diam, aja ikuti ajaran ini. UMK yang suka kaya dan suka mewah, ini pasti tidak mau nunggu sampai di akhirnya. Tapi kalau UMK yang benar-benar ingin buat bisnis, harus mau berjuang sekarang juga. Jangan sabar-sabar nanti rasa kesempatan sudah lupa! πŸ•°οΈ
 
ya, aku pikir ini juga seperti permainan kecerdasan. kamu harus bisa menangani diri sendiri, sehingga tidak sampai salah pilihan atau membuat kesalahan besar. ini bukan sekedar tentang mendapatkan kesempatan gratis, tapi juga harus bisa mengelola kesempatan itu dengan bijak. jangan sampai kamu tergiur dan lupa kembali tujuan, seperti apa yang sebenarnya diharapkan dari kesempatan ini. jadi, pastikan kamu memilih produk halal yang tepat, tidak hanya karena mau mendapatkan sertifikat gratis. kita harus selalu berpikir bijak dan mencari kebaikan. πŸ’‘
 
Wahhh... akhirnya ada kesempatan gratis buat UMK mendapatkan sertifikat halal, kayaknya gampang banget... tapi sih, nggak bisa dimungkinkan semua UMK nih, harus punya NIB, proses produksi sederhana, dan hasil penjualan tahunan yang banyak itu... gimana UMK kecil yang baru mulai ngerjain? Belum punya fasilitas produksi atau outlet ya? Kalau jadi halal, nggak ada biaya, tapi sih, ada kriteria lainnya yang harus dipenuhi... produk harus terpisah dari proses non-halal, dan tidak bisa menggunakan bahan berbahaya... eh, kayaknya ini kesempatan baik deh untuk UMK yang punya kemampuan dan sumber daya...
 
Gak percaya aja kalau BPJPH bikin program seperti ini. Mereka mau free-kerjasama sama UMK yang kecil-kecilan aja, tapi harus puas dengan aturan yang ketat. Makanya seru banget kalau mereka bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Tapi sih, aku rasa ini juga agak susah. Banyak proses yang harus dipenuhi, seperti memiliki NIB dan fasilitas produksi yang sederhana. Aku rasa UMK kecil-kecilan aja tidak akan bisa memenuhi kriteria itu. Nah, tapi aku setuju dengan halnya ini. Karena kalau mereka bisa mendapatkan sertifikat halal, tentu produknya akan lebih berdaya saing di pasar. πŸ€‘πŸ‘
 
Wah, akhirnya ada kesempatan gratis untuk UMK mendapatkan sertifikat halal. Tapi gampang-gampangan itu, kan? Mereka harus memenuhi kriteria yang terlalu banyak, seperti hasil penjualan tahunan Rp 15 miliar? Sama-sama lah, kita semua punya keuntungan saat ini. Kalau tidak, kalau ada yang belum memenuhi kriteria, bisa nanti lagi nanti. Tapi, aku rasa ini bukan cuma soal biaya atau kriteria, tapi juga tentang kompetisi di pasar. Kita harus siap-siap untuk bersaing dengan UMK lainnya. Nah, kalau sudah memenuhi kriteria, silahkan lah segera daftar! πŸ€”πŸ’Ό
 
Aku pikir ini sangat bagus juga deh! Siapa sih yang tidak suka mendapatkan kesempatan gratis untuk mendapatkan sertifikat halal? Kriteria keren juga, jadi UMK harus berusaha lebih keras agar bisa memenuhi semua syarat. Tapi aku pertanyakan, apa asal dari kriteria ini? Apa ada alasan lain selain karena pemerintah ingin meningkatkan ekonomi kita dan menjadi pusat halal dunia? Hmm, mungkin ada jawabannya di belakang penulisan naskah ini 😐
 
Pernah nonton film 'The Social Network' aja, benar-benar kayaknya kalau UMK mau mendapatkan sertifikat halal gratis itu harus punya kriteria tertentu juga πŸ˜‚. Maksudnya sih kalau UMK harus punya fasilitas produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, bukan seperti gudang besar dan memakai bahan-bahan haram aja. Kalau mau bebas dari biaya, UMK harus punya hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar juga πŸ€‘. Makasih kan kalau BPJPH memberikan kesempatan ini, tapi pasti ada tujuan jangan?
 
Saya rasa ini gampang banget ya! UMK yang punya potensi tinggi bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis dan bisa lebih mudah memasarkan produknya di pasar πŸ€‘. Lihat aja statisnya, di Indonesia ada sekitar 13 juta UMK, dan kalau semua bisa mendapatkan sertifikat halal ini, itu akan membuat kita menjadi pusat halal dunia 🌍! Berdasarkan data dari BPJPH, jumlah pendamping PPH sudah mencapai 111 ribu orang, jadi kalau UMK yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan bantuan dari mereka, itu akan membuat UMK kita lebih konsisten dalam produksinya πŸ’―. Tapi siapa tahu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi juga, seperti memiliki NIB dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar πŸ€‘.
 
kembali
Top