BPJPH akan memberikan kesempatan kepada UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, tapi harus memenuhi kriteria tertentu. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kuota sertifikat halal gratis ini bertujuan sebagai bentuk fasilitasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia untuk mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
UMK yang ingin mendaftar harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram. UMK juga harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar, memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
Dengan mendapatkan sertifikat halal, UMK dapat memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang. UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.
Selain itu, dengan mendapatkan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasarannya dan meningkatkan omzet usahanya. Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia.
Kriteria lainnya adalah UMK harus memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare. UMK juga harus tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
Jadi, bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
UMK yang ingin mendaftar harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram. UMK juga harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar, memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
Dengan mendapatkan sertifikat halal, UMK dapat memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang. UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.
Selain itu, dengan mendapatkan sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasarannya dan meningkatkan omzet usahanya. Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia.
Kriteria lainnya adalah UMK harus memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare. UMK juga harus tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
Jadi, bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.