Jenazah yang masih memiliki hutang tidak boleh menjadi solat, kata Ustaz Khalid Basalamah. Kenyataannya, ada orang yang menganggap remeh urusan hutang, padahal dampaknya bisa mencapai setelah meninggal dunia.
Menurut para ulama, jika ada seseorang meninggal dan memiliki utang, tidak seharusnya para ulama menyolatinya. Hikmah dari hal ini adalah doanya pada orang lain yang memiliki hutang tersebut akan lebih mustajab.
Sahabat Ustaz Khalid Basalamah pernah menyaksikan bagaimana Nabi tidak langsung menyalatkan jenazah seseorang sebelum memastikan apakah ada utang dan apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasinya. Jika utangnya tertutupi, Nabi menyalatkannya.
Dalam hadist Salamh bin Al Akwa', terdapat penjelasan tentang bagaimana Nabi menghadapi dua jenazah yang memiliki utang. Pada saat pertama, ada satu jenazah dan para sahabat bertanya apakah ada hutang, lalu Nabi meminta mereka untuk menyalatkannya karena tidak ada hutang.
Pada saat kedua, ada satu lagi jenazah dan Nabi bertanya apakah ada utang dan ada sesuatu yang dapat digunakan untuk membayarnya. Saat itu, para sahabat mengatakan bahwa ia memiliki 3 dinar yang dapat digunakan untuk membayar hutang.
Hal ini menjelaskan bahwa jika ada seseorang meninggal dengan utang, tidak boleh menyolatinya sampai-sampai utang tersebut dipecahkan.
Menurut para ulama, jika ada seseorang meninggal dan memiliki utang, tidak seharusnya para ulama menyolatinya. Hikmah dari hal ini adalah doanya pada orang lain yang memiliki hutang tersebut akan lebih mustajab.
Sahabat Ustaz Khalid Basalamah pernah menyaksikan bagaimana Nabi tidak langsung menyalatkan jenazah seseorang sebelum memastikan apakah ada utang dan apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasinya. Jika utangnya tertutupi, Nabi menyalatkannya.
Dalam hadist Salamh bin Al Akwa', terdapat penjelasan tentang bagaimana Nabi menghadapi dua jenazah yang memiliki utang. Pada saat pertama, ada satu jenazah dan para sahabat bertanya apakah ada hutang, lalu Nabi meminta mereka untuk menyalatkannya karena tidak ada hutang.
Pada saat kedua, ada satu lagi jenazah dan Nabi bertanya apakah ada utang dan ada sesuatu yang dapat digunakan untuk membayarnya. Saat itu, para sahabat mengatakan bahwa ia memiliki 3 dinar yang dapat digunakan untuk membayar hutang.
Hal ini menjelaskan bahwa jika ada seseorang meninggal dengan utang, tidak boleh menyolatinya sampai-sampai utang tersebut dipecahkan.