Pajak Wajib Potong dan Kena Dikenakan pada Aset Pensiun dan Rumah Impian
Kabupaten Pesangon, Sumatera Utara - Sumber daya pensiun dan kekayaan yang diraih dari pekerjaan seumur hidup harus dibayar pajak, menurut UU Perpajakan. Meski begitu, masih banyak warga yang mengira bahwa aset-aset ini tidak terkait dengan wajib pajak.
Menurut Kepala Pajak Kabupaten Pesangon, Siti Fatimah, dari tahun 2023 hingga 2025 telah ada beberapa kasus yang melibatkan aset pensiun dan rumah impian menjadi sasaran perindangan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang tidak memahami tentang kebijakan perpajakan.
"Kita tidak ingin menghambat kemampuan warga untuk memenuhi wajib pajak, namun kita juga harus memastikan bahwa semua sumber pendapatan dihitung dalam sistem pajak," kata Siti Fatimah.
Banyak warga yang masih bingung tentang kapan aset-aset pensiun dan rumah impian dapat dianggap sebagai sumber pendapatan. Menurutnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh aset-aset tersebut.
"Aset pensiun dapat dianggap sebagai sumber pendapatan jika memiliki nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Wakil Kepala Perbendaharaan Kabupaten Pesangon, Yayan Supriyanto. "Sementara itu, rumah impian dianggap sebagai sumber pendapatan jika digunakan untuk kegiatan ekonomi atau komersial."
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang tidak memahami tentang perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah setempat berharap agar warga dapat memahami tentang kewajiban pajak dengan lebih baik.
"Kita berharap agar semua warga dapat memahami tentang kewajiban pajak dan memenuhi wajib pajak dengan tepat," kata Siti Fatimah.
Kabupaten Pesangon, Sumatera Utara - Sumber daya pensiun dan kekayaan yang diraih dari pekerjaan seumur hidup harus dibayar pajak, menurut UU Perpajakan. Meski begitu, masih banyak warga yang mengira bahwa aset-aset ini tidak terkait dengan wajib pajak.
Menurut Kepala Pajak Kabupaten Pesangon, Siti Fatimah, dari tahun 2023 hingga 2025 telah ada beberapa kasus yang melibatkan aset pensiun dan rumah impian menjadi sasaran perindangan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang tidak memahami tentang kebijakan perpajakan.
"Kita tidak ingin menghambat kemampuan warga untuk memenuhi wajib pajak, namun kita juga harus memastikan bahwa semua sumber pendapatan dihitung dalam sistem pajak," kata Siti Fatimah.
Banyak warga yang masih bingung tentang kapan aset-aset pensiun dan rumah impian dapat dianggap sebagai sumber pendapatan. Menurutnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh aset-aset tersebut.
"Aset pensiun dapat dianggap sebagai sumber pendapatan jika memiliki nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Wakil Kepala Perbendaharaan Kabupaten Pesangon, Yayan Supriyanto. "Sementara itu, rumah impian dianggap sebagai sumber pendapatan jika digunakan untuk kegiatan ekonomi atau komersial."
Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang tidak memahami tentang perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah setempat berharap agar warga dapat memahami tentang kewajiban pajak dengan lebih baik.
"Kita berharap agar semua warga dapat memahami tentang kewajiban pajak dan memenuhi wajib pajak dengan tepat," kata Siti Fatimah.