Komnas HAM adalah lembaga nasional yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, pendakwaan, dan perlindungan terhadap pelanggaran HAM.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa tujuan Komnas HAM adalah meningkatkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini juga bertugas untuk mengembangkan kondisi yang dapat memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia.
Komnas HAM memiliki 4 bagian wewenang yaitu bidang pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas untuk melakukan pengkajian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; serta melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas untuk melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. Lembaga ini juga bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia di tingkat nasional, regional maupun internasional.
Dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas untuk melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. Lembaga ini juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas untuk melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan hak asasi manusia. Lembaga ini juga bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia di tingkat nasional, regional maupun internasional untuk melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Komnas HAM juga memiliki kewenangan khusus lain yang diberikan oleh UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dalam beberapa tahun terakhir, Komnas HAM telah aktif dalam melakukan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Lembaga ini juga bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan demikian, Komnas HAM merupakan lembaga nasional yang penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini memiliki wewenang yang kuat untuk melakukan penyelidikan, pendakwaan, dan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, serta bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia di tingkat nasional, regional maupun internasional.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa tujuan Komnas HAM adalah meningkatkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini juga bertugas untuk mengembangkan kondisi yang dapat memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia.
Komnas HAM memiliki 4 bagian wewenang yaitu bidang pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas untuk melakukan pengkajian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; serta melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas untuk melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia. Lembaga ini juga bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia di tingkat nasional, regional maupun internasional.
Dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas untuk melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. Lembaga ini juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas untuk melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan hak asasi manusia. Lembaga ini juga bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia di tingkat nasional, regional maupun internasional untuk melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Komnas HAM juga memiliki kewenangan khusus lain yang diberikan oleh UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dalam beberapa tahun terakhir, Komnas HAM telah aktif dalam melakukan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Lembaga ini juga bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Dengan demikian, Komnas HAM merupakan lembaga nasional yang penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini memiliki wewenang yang kuat untuk melakukan penyelidikan, pendakwaan, dan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, serta bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lainnya dalam bidang hak asasi manusia di tingkat nasional, regional maupun internasional.