Tragedi Ponpes Al-Khoziny: Kapan Makanan Menyebabkan Bencana?
Tragedi yang mengguncang jiwa masyarakat Indonesia, di mana 171 orang meninggal dan ratusan lagi terluka akibat runtuhnya bangunan pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas bencana ini?
Menurut Nanang, seorang perwira polisi yang berjuang untuk menyelidiki insiden tersebut, Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo langsung bergerak dengan cepat setelah terjadi kejadian, membuat laporan polisi dan memprioritaskan proses evakuasi korban. Tim gabungan antara Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan unsur masyarakat bekerja sama dalam proses penyelamatan dan pemulihan.
Hasilnya, 67 kantong jenazah diterima di RS Bhayangkara Surabaya, 104 korban mengalami luka-luka, dan 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi. Keluarga korban yang selamat saat ini sedang mendapatkan perawatan medis, sementara jenazah tersebut telah diberikan kepada keluarganya.
Pertanyaan muncul: apa punca bencana ini? Apakah kualitas konstruksi bangunan pesantren itu benar-benar tidak memenuhi standar keselamatan? Maka dari itu, polisi akan menggunakan pasal-pasal KUHP Kelalaian untuk menyelidiki potensi unsur pidana.
Pasal 359 dan 360 KUHP Kelalaian mengatur tentang kelalaian yang akibatnya orang lain meninggal dunia atau terluka. Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga akan digunakan dalam penyelidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pihak yang terkait, khususnya di bidang pengembangan dan perencanaan infrastruktur. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan, terutama fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan dengan standar keselamatan yang lebih tinggi," kata Nanang dalam berjanji untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam laporan ini, tim penyelidik menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintahan dalam mengatur dan memantau kualitas konstruksi bangunan yang akan dibangun. "Kami tidak ingin melihat tragedi seperti ini terulang lagi," ujarnya dengan serius.
Dengan penyelidikan yang matang, tim polisi berharap dapat menemukan jawabannya dan memberikan kepastian bagi keluarga korban dan masyarakat umum.
Tragedi yang mengguncang jiwa masyarakat Indonesia, di mana 171 orang meninggal dan ratusan lagi terluka akibat runtuhnya bangunan pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab atas bencana ini?
Menurut Nanang, seorang perwira polisi yang berjuang untuk menyelidiki insiden tersebut, Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo langsung bergerak dengan cepat setelah terjadi kejadian, membuat laporan polisi dan memprioritaskan proses evakuasi korban. Tim gabungan antara Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan unsur masyarakat bekerja sama dalam proses penyelamatan dan pemulihan.
Hasilnya, 67 kantong jenazah diterima di RS Bhayangkara Surabaya, 104 korban mengalami luka-luka, dan 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi. Keluarga korban yang selamat saat ini sedang mendapatkan perawatan medis, sementara jenazah tersebut telah diberikan kepada keluarganya.
Pertanyaan muncul: apa punca bencana ini? Apakah kualitas konstruksi bangunan pesantren itu benar-benar tidak memenuhi standar keselamatan? Maka dari itu, polisi akan menggunakan pasal-pasal KUHP Kelalaian untuk menyelidiki potensi unsur pidana.
Pasal 359 dan 360 KUHP Kelalaian mengatur tentang kelalaian yang akibatnya orang lain meninggal dunia atau terluka. Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga akan digunakan dalam penyelidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pihak yang terkait, khususnya di bidang pengembangan dan perencanaan infrastruktur. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan, terutama fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan dengan standar keselamatan yang lebih tinggi," kata Nanang dalam berjanji untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam laporan ini, tim penyelidik menekankan pentingnya peran masyarakat dan pemerintahan dalam mengatur dan memantau kualitas konstruksi bangunan yang akan dibangun. "Kami tidak ingin melihat tragedi seperti ini terulang lagi," ujarnya dengan serius.
Dengan penyelidikan yang matang, tim polisi berharap dapat menemukan jawabannya dan memberikan kepastian bagi keluarga korban dan masyarakat umum.