Tragedi Pernikahan di Al-Khoziny: Tuntutan Hukum Terhadap Yang Bertanggungjawab
Saat-saat setelah insiden yang menyebabkan kerusakan parah pada pesantren Al-Khoziny, Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo segera mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi dan memprioritaskan proses evakuasi korban. Tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan unsur masyarakat bekerja sama untuk mengevakuasi 171 korban yang terjebak di bawah reruntuhan.
Jumlah korban yang diterima adalah 67 jenazah, sementara itu 104 mengalami luka-luka. Kedua kelompok ini kini mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Selain itu, 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi dan telah dibersihkan kepada keluarga masing-masing.
Pada tahap penyelidikan, polisi menyadari bahwa ada beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menelusuri potensi unsur pidana yang terkait dengan insiden ini. Pasal 359 KUHP Kelalaian akan diterapkan kepada mereka yang bertanggungjawab terhadap kematian korban, sedangkan Pasal 360 mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.
Berdasarkan laporan polisi, ada beberapa titik tidak terlalu baik pada desain arsitektur pesantren tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemiliknya.
"Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren ini, dilakukan dengan standar keselamatan yang dipatuhi," kata seseorang dari tim penyelidikan. Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak terulang kembali.
Saat-saat setelah insiden yang menyebabkan kerusakan parah pada pesantren Al-Khoziny, Polsek Buduran dan Polresta Sidoarjo segera mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi dan memprioritaskan proses evakuasi korban. Tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan unsur masyarakat bekerja sama untuk mengevakuasi 171 korban yang terjebak di bawah reruntuhan.
Jumlah korban yang diterima adalah 67 jenazah, sementara itu 104 mengalami luka-luka. Kedua kelompok ini kini mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Selain itu, 34 jenazah telah berhasil diidentifikasi dan telah dibersihkan kepada keluarga masing-masing.
Pada tahap penyelidikan, polisi menyadari bahwa ada beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menelusuri potensi unsur pidana yang terkait dengan insiden ini. Pasal 359 KUHP Kelalaian akan diterapkan kepada mereka yang bertanggungjawab terhadap kematian korban, sedangkan Pasal 360 mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan.
Berdasarkan laporan polisi, ada beberapa titik tidak terlalu baik pada desain arsitektur pesantren tersebut. Ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemiliknya.
"Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren ini, dilakukan dengan standar keselamatan yang dipatuhi," kata seseorang dari tim penyelidikan. Tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak terulang kembali.