Saat ini, Indonesia mengalami kejadian yang sangat tragis di salah satu ponpes (pesantren) di Sidoarjo, Jawa Timur. Tragedi tersebut menyebabkan korban jiwa dan luka-luka hingga ratusan orang. Selama proses penyelidikan, tim gabungan dari berbagai lembaga, termasuk polisi, basarnas, dan unsur masyarakat, berhasil mengevakuasi 171 korban dari reruntuhan bangunan yang runtuh.
Dari jumlah tersebut, 67 kantong jenazah diterima di RS Bhayangkara Surabaya, sementara 104 korban mengalami luka-luka. Menurut Nanang, pejabat setempat, korban yang selamat saat ini sedang mendapatkan perawatan medis, sementara jenazah yang telah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Dalam proses penyelidikan, polisi akan menggunakan sejumlah pasal untuk menelusuri potensi unsur pidana yang terkait dengan kecelakaan ini. Pasal 359 KUHP Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, Pasal 360 KUHP Kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung akan digunakan sebagai dasar penelitian.
"Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan sesuai standar keselamatan," ujarnya Nanang. Tragedi ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
Dari jumlah tersebut, 67 kantong jenazah diterima di RS Bhayangkara Surabaya, sementara 104 korban mengalami luka-luka. Menurut Nanang, pejabat setempat, korban yang selamat saat ini sedang mendapatkan perawatan medis, sementara jenazah yang telah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Dalam proses penyelidikan, polisi akan menggunakan sejumlah pasal untuk menelusuri potensi unsur pidana yang terkait dengan kecelakaan ini. Pasal 359 KUHP Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, Pasal 360 KUHP Kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung akan digunakan sebagai dasar penelitian.
"Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan sesuai standar keselamatan," ujarnya Nanang. Tragedi ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.