Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mungkin tidak akan membuka rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 2026, di bawah tekanan kekurangan dana fiskal daerah.
Kondisi ini disebabkan oleh pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola belanja pegawai. Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan.
Gubernur Pramono Anung juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang memprioritaskan penyelesaian kontrak bagi tenaga PJLP yang sudah ada, termasuk petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan untuk 2025. Ia memastikan bahwa proses administrasi untuk petugas ini akan rampung pada Oktober ini.
Namun, pembukaan rekrutmen baru PJLP di tahun depan sangat bergantung pada kondisi ruang fiskal daerah yang tengah tertekan akibat berkurangnya DBH.
Kondisi ini disebabkan oleh pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kemampuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola belanja pegawai. Dengan keterbatasan tersebut, pemerintah daerah harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan.
Gubernur Pramono Anung juga menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang memprioritaskan penyelesaian kontrak bagi tenaga PJLP yang sudah ada, termasuk petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan untuk 2025. Ia memastikan bahwa proses administrasi untuk petugas ini akan rampung pada Oktober ini.
Namun, pembukaan rekrutmen baru PJLP di tahun depan sangat bergantung pada kondisi ruang fiskal daerah yang tengah tertekan akibat berkurangnya DBH.