Dalam kasus peredaran obat terlarang di Pandeglang, Satlantas Polres Pandeglang bersama TNI berhasil menangkap satu pelaku yang berusaha melarikan diri. Pada saat digeledah, petugas menemukan 152 butir Hexymer dan 211 butir Tramadol dengan nilai total Rp 1,95 miliar.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Pandeglang mengatur arus lalu lintas di depan Masjid Agung Pandeglang. Ada dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan tidak memakai helm. Ketika melihat petugas, mereka langsung berbelok arah kemungkinan takut karena tidak lengkap berkendara.
Satlantas Polres Pandeglang juga menemukan bahwa satu orang pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara J. Pada saat ini, pelaku sudah digiring ke Mapolres Pandeglang.
"Setelah kita cek ada Hexymer 152 butir dan Tramadol 211 butir," kata Ipda Hartono.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Pandeglang mengatur arus lalu lintas di depan Masjid Agung Pandeglang. Ada dua pengendara sepeda motor yang mencurigakan dan tidak memakai helm. Ketika melihat petugas, mereka langsung berbelok arah kemungkinan takut karena tidak lengkap berkendara.
Satlantas Polres Pandeglang juga menemukan bahwa satu orang pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara J. Pada saat ini, pelaku sudah digiring ke Mapolres Pandeglang.
"Setelah kita cek ada Hexymer 152 butir dan Tramadol 211 butir," kata Ipda Hartono.