TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia dengan Operasi Berani Menghadapi Rintangan di Selat Riau.
Dalam Operasi yang berani menghadapi rintangan, TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain yang mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau. Penyelundupan ini dilakukan oleh speed boat dari Malaysia menuju ke Dompak, Tanjungpinang.
Operasi dilaksanakan oleh tim F1QR Lanal Bintan yang mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau. Tim tersebut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat tersebut, serta langsung menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yakni diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong. Jumlah total keseluruhan adalah 9,4 kilogram. Sementara itu, untuk barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong hingga 1 paket alat cetak pil ekstasi.
Tersangka yang diduga menjadi kurir narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran. Seluruh barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain.
Operasi ini membuktikan bahwa TNI AL berani menghadapi rintangan dalam mencegah penyelundupan narkoba di perairan Indonesia.
Dalam Operasi yang berani menghadapi rintangan, TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain yang mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau. Penyelundupan ini dilakukan oleh speed boat dari Malaysia menuju ke Dompak, Tanjungpinang.
Operasi dilaksanakan oleh tim F1QR Lanal Bintan yang mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau. Tim tersebut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat tersebut, serta langsung menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yakni diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong. Jumlah total keseluruhan adalah 9,4 kilogram. Sementara itu, untuk barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong hingga 1 paket alat cetak pil ekstasi.
Tersangka yang diduga menjadi kurir narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran. Seluruh barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain.
Operasi ini membuktikan bahwa TNI AL berani menghadapi rintangan dalam mencegah penyelundupan narkoba di perairan Indonesia.