TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia, Kapasitas 9,4 Kg
Pada dini hari kemarin, tim patroli TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain di perairan Selat Riau. Penyelundupan ini melibatkan 9,4 kilogram bahan baku narkoba yang diduga memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan di perairan Selat Riau sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran, pelaku berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut.
Namun, tim patroli berhasil menghentikan speed boat tersebut dan menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka. Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi, termasuk serbuk dan kristal dengan total berat 9,4 kilogram.
Sementara itu, dua tersangka yang menunggak di lapangan juga diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Kolonel Eko Agus Susanto, kedua tersangka ini adalah kurir narkoba baru dan lama yang telah menikmati hukuman penjara sebelumnya.
Penyelundupan bahan baku narkoba ini diakui oleh salah satu tersangka yang berinisial MM. Ia menyatakan bahwa ia telah menjadi kurir narkoba tiga kali sebelumnya dan mendapatkan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Pembawa bahan baku narkoba ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang dari Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia.
Pada dini hari kemarin, tim patroli TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain di perairan Selat Riau. Penyelundupan ini melibatkan 9,4 kilogram bahan baku narkoba yang diduga memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan di perairan Selat Riau sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran, pelaku berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut.
Namun, tim patroli berhasil menghentikan speed boat tersebut dan menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka. Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi, termasuk serbuk dan kristal dengan total berat 9,4 kilogram.
Sementara itu, dua tersangka yang menunggak di lapangan juga diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Kolonel Eko Agus Susanto, kedua tersangka ini adalah kurir narkoba baru dan lama yang telah menikmati hukuman penjara sebelumnya.
Penyelundupan bahan baku narkoba ini diakui oleh salah satu tersangka yang berinisial MM. Ia menyatakan bahwa ia telah menjadi kurir narkoba tiga kali sebelumnya dan mendapatkan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Pembawa bahan baku narkoba ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang dari Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia.