TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia, Ini Berpotensi Mengancam Keselamatan Masyarakat
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain yang mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau, Kamis (7/10) dini hari.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, pihaknya mendapatkan informasi tentang pengiriman bahan baku narkoba tersebut melalui perairan Selat Riau. Tim patroli di sekitar perairan tersebut kemudian mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.
"Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan pengejaran, kemudian pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram, dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg.
Seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain. Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terdapat seorang tersangka yang berinisial MM diidentifikasi sebagai pengirim bahan baku narkoba tersebut. Menurut Eko, MM adalah orang yang sudah melakukan tiga kali menjadi kurir narkoba dan telah mendapatkan hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain yang mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau, Kamis (7/10) dini hari.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, pihaknya mendapatkan informasi tentang pengiriman bahan baku narkoba tersebut melalui perairan Selat Riau. Tim patroli di sekitar perairan tersebut kemudian mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.
"Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan pengejaran, kemudian pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram, dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg.
Seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain. Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terdapat seorang tersangka yang berinisial MM diidentifikasi sebagai pengirim bahan baku narkoba tersebut. Menurut Eko, MM adalah orang yang sudah melakukan tiga kali menjadi kurir narkoba dan telah mendapatkan hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.