Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektorat di seluruh Indonesia untuk tidak hanya memeriksa program pemerintah daerah setelah selesai, tetapi juga memberi warning saat proses perencanaan. Hal ini dilakukan agar inspektorat dapat memprediksi apakah program tersebut akan sukses atau tidak.
Tito menyebutkan bahwa konsep pengawasan yang ideal terdiri dari tiga tahapan, yaitu foresight, insight, dan oversight. Foresight adalah proses memprediksi sejak awal keberhasilan atau kegagalan program. Insight dilakukan saat program berjalan, memberi bimbingan dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sedangkan oversight adalah evaluasi yang dilakukan setelah program selesai.
Tito percaya bahwa pengawasan internal yang kuat dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini. Dia menekankan bahwa ukuran keberhasilan pengawasan bukanlah banyaknya temuan kesalahan, melainkan semakin sedikitnya pelanggaran karena pencegahan yang efektif.
Dia juga meminta agar inspektorat di daerah memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai koordinator pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito ingin komunitas pengawas internal menjadi solid dan satu visi.
Menurut Tito, jumlah inspektorat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 552. Mereka harus menjadi kompak dan menyatu dalam satu komando pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan lebih baik.
Tito menyebutkan bahwa konsep pengawasan yang ideal terdiri dari tiga tahapan, yaitu foresight, insight, dan oversight. Foresight adalah proses memprediksi sejak awal keberhasilan atau kegagalan program. Insight dilakukan saat program berjalan, memberi bimbingan dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Sedangkan oversight adalah evaluasi yang dilakukan setelah program selesai.
Tito percaya bahwa pengawasan internal yang kuat dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini. Dia menekankan bahwa ukuran keberhasilan pengawasan bukanlah banyaknya temuan kesalahan, melainkan semakin sedikitnya pelanggaran karena pencegahan yang efektif.
Dia juga meminta agar inspektorat di daerah memperkuat koordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai koordinator pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito ingin komunitas pengawas internal menjadi solid dan satu visi.
Menurut Tito, jumlah inspektorat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 552. Mereka harus menjadi kompak dan menyatu dalam satu komando pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan lebih baik.