"Operasi Zebra Jaya 2025 Bekasi: Titik-titik Tilang dan Jam Operasinya"
Bekasi akan menjadi salah satu titik lokasi operasi Zebra Jaya 2025 di kawasan hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini dilakukan untuk menurunkan pelanggaran, mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas.
Berdasarkan data yang cukup mengkhawatirkan, terdapat 11.604 kecelakaan, menyebabkan 659 korban jiwa. Sementara itu, pelanggaran lalu lintas mencapai 505.441 kasus. Operasi Zebra Jaya 2025 akan digelar sepanjang 17-30 November 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sasaran tilang dalam operasi ini adalah berbagai macam pelanggaran lalu lintas, baik yang sifatnya kasat mata maupun tidak. Daftar jenis pelanggaran yang menjadi sasaran adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI/sabuk pengaman, kendaraan tanpa TNKB, serta plat nomor rahasia.
Operasi Zebra Jaya 2025 tidak lagi dilakukan dengan razia stasioner, melainkan menggunakan sistem "hunting". Pihak kepolisian akan menerapkan sejumlah pola operasi tindakan seperti preemptive, preventive dan penegakan hukum. Pola operasi yang diklaim 40 persen digunakan cara bertindak preemptive, sedangkan 40 persen lagi menggunakan pola preventif dengan kekuatan secara masif.
Kemungkinan titik-titik tilang dalam operasi ini akan dimasih di beberapa lokasi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Noer Alie, dan Jalan Insinyur Haji Juanda. Di Kabupaten Bekasi, polres setempat melakukan razia di sejumlah titik seperti Pangkalan Ojol Mitra 10 Jababeka, serta Jalan Ki Hajar Dewantara dan TL Jurong.
Operasi Zebra Jaya juga dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran. Pihak kepolisian akan mencari pelanggaran yang biasanya tidak terpantau langsung oleh electronic traffic law enforcement (ETLE).
Bekasi akan menjadi salah satu titik lokasi operasi Zebra Jaya 2025 di kawasan hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini dilakukan untuk menurunkan pelanggaran, mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas.
Berdasarkan data yang cukup mengkhawatirkan, terdapat 11.604 kecelakaan, menyebabkan 659 korban jiwa. Sementara itu, pelanggaran lalu lintas mencapai 505.441 kasus. Operasi Zebra Jaya 2025 akan digelar sepanjang 17-30 November 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Sasaran tilang dalam operasi ini adalah berbagai macam pelanggaran lalu lintas, baik yang sifatnya kasat mata maupun tidak. Daftar jenis pelanggaran yang menjadi sasaran adalah penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI/sabuk pengaman, kendaraan tanpa TNKB, serta plat nomor rahasia.
Operasi Zebra Jaya 2025 tidak lagi dilakukan dengan razia stasioner, melainkan menggunakan sistem "hunting". Pihak kepolisian akan menerapkan sejumlah pola operasi tindakan seperti preemptive, preventive dan penegakan hukum. Pola operasi yang diklaim 40 persen digunakan cara bertindak preemptive, sedangkan 40 persen lagi menggunakan pola preventif dengan kekuatan secara masif.
Kemungkinan titik-titik tilang dalam operasi ini akan dimasih di beberapa lokasi seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan KH Noer Alie, dan Jalan Insinyur Haji Juanda. Di Kabupaten Bekasi, polres setempat melakukan razia di sejumlah titik seperti Pangkalan Ojol Mitra 10 Jababeka, serta Jalan Ki Hajar Dewantara dan TL Jurong.
Operasi Zebra Jaya juga dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran. Pihak kepolisian akan mencari pelanggaran yang biasanya tidak terpantau langsung oleh electronic traffic law enforcement (ETLE).