PP INI Gandeng LMKA untuk Melimpahkan Kompetensi Notaris di Pasar Modal
Ikatan Pusat Notaris Indonesia (PP INI) dan Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA) menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan kompetensi profesi notaris, khususnya di bidang pasar modal. Langkah ini diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 5/2025).
Menurut Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Strategis PP INI, Mugaera Djohar, S.H., M.Kn., kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata INI dalam mendorong peningkatan kualitas profesi notaris yang berdaya saing tinggi. "Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat berjalan lebih terstruktur, berkualitas, dan relevan dengan perkembangan pasar modal di Indonesia," ujar Mugaera.
Kerja sama antara PP INI dan LMKA bertujuan untuk memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi para notaris di seluruh Indonesia, serta memastikan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri pasar modal nasional.
Ikatan Pusat Notaris Indonesia (PP INI) dan Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA) menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan kompetensi profesi notaris, khususnya di bidang pasar modal. Langkah ini diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 5/2025).
Menurut Ketua Koordinator Bidang Kebijakan Strategis PP INI, Mugaera Djohar, S.H., M.Kn., kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata INI dalam mendorong peningkatan kualitas profesi notaris yang berdaya saing tinggi. "Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat berjalan lebih terstruktur, berkualitas, dan relevan dengan perkembangan pasar modal di Indonesia," ujar Mugaera.
Kerja sama antara PP INI dan LMKA bertujuan untuk memperluas akses pendidikan dan pelatihan bagi para notaris di seluruh Indonesia, serta memastikan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri pasar modal nasional.