Tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Padang Lawas, dan Magetan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satgas SDO Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Ketiganya ditempatkan dalam status terperiksa meski belum dicopot dari jabatannya. Penunjukan pelaksana harian (Plh) di masing-masing Kejari dilakukan demi menjaga keberlangsungan tugas institusi di daerah.
"Jelas penunjukan PLH ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta mencari keadilan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Proses klarifikasi oleh Bidang Intelijen memiliki batas waktu selama 14 hari, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti di tahap klarifikasi atau berlanjut ke penanganan pengawasan.
Di samping itu, Kejagung juga memanggil dua pejabat Kejari Deli Serdang. Mereka adalah Revanda Sitepu dan Hendra Busrian. Keduanya telah memenuhi panggilan Kejagung sejak Senin, 26 Januari 2026. Namun, alasan pemanggilan belum dipublikasikan.
"Jelas penunjukan PLH ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta mencari keadilan," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Proses klarifikasi oleh Bidang Intelijen memiliki batas waktu selama 14 hari, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini berhenti di tahap klarifikasi atau berlanjut ke penanganan pengawasan.
Di samping itu, Kejagung juga memanggil dua pejabat Kejari Deli Serdang. Mereka adalah Revanda Sitepu dan Hendra Busrian. Keduanya telah memenuhi panggilan Kejagung sejak Senin, 26 Januari 2026. Namun, alasan pemanggilan belum dipublikasikan.