Setelah kembali membacanya lagi, ternyata kisah yang ada di narasi tersebut seperti dongeng yang menyesatkan. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Indonesia pada 2 Januari 2026 memang mendapat perhatian dan kontroversi banyak kalangan, namun klaim yang ada bahwa KUHP disahkan untuk melumpuhkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar salah.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata tidak ada fakta ataupun kejadian yang menunjukkan adanya klaim tersebut. Pengesahan KUHP baru itu sebenarnya adalah warisan masa kolonial Hindia Belanda dan akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Yang benar-benar ada perbedaan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah substansi yang dipersoalkan YLBHI berkaitan dengan hukum acara pidana, bukan hukum pidana materiil. Pengesahan KUHAP baru itu sebenarnya berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, termasuk penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Ternyata klaim yang ada di narasi tersebut benar-benar salah dan menyesatkan. Pengesahan KUHP baru itu tidak melemahkan Purbaya ataupun Kementerian Keuangan, melainkan lebih berfokus pada pengaturan prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga proses persidangan atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, ternyata tidak ada fakta ataupun kejadian yang menunjukkan adanya klaim tersebut. Pengesahan KUHP baru itu sebenarnya adalah warisan masa kolonial Hindia Belanda dan akan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Yang benar-benar ada perbedaan antara KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah substansi yang dipersoalkan YLBHI berkaitan dengan hukum acara pidana, bukan hukum pidana materiil. Pengesahan KUHAP baru itu sebenarnya berpotensi mempengaruhi kewenangan aparat penegak hukum tertentu, termasuk penyidik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
Ternyata klaim yang ada di narasi tersebut benar-benar salah dan menyesatkan. Pengesahan KUHP baru itu tidak melemahkan Purbaya ataupun Kementerian Keuangan, melainkan lebih berfokus pada pengaturan prosedur penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga proses persidangan atas tindak pidana yang diatur dalam KUHP.