Konflik agraria yang mengancam ekosistem Tesso Nilo terus meeraup. Sebuah kawasan konservasi hutan hujan dataran rendah ini berada di empat kabupaten di Sumatera, yaitu Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Kampar.
Taman nasional ini merupakan rumah bagi beragam jenis tumbuhan dan hewan, termasuk gajah sumatera dan harimau sumatera. Namun, kawasan ini terancam oleh perambahan ilegal dan konversi lahan menjadi perkebunan sawit. Konflik manusia dan gajah juga terjadi karena hilangnya habitat dan makanan bagi gajah.
Pemerintah dan berbagai pihak telah berupaya mengatasi masalah ini melalui operasi penertiban, rehabilitasi ekologis, kemitraan konservasi, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, permasalahan masih berlanjut, dan komunitas lokal diwajibkan melakukan relokasi mandiri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan rencana relokasi warga di kawasan Tesso Nilo berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Komnas HAM menemukan ada ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan ke dalam tahap penyelidikan setelah memiliki nama pemilik kebun sawit di dalam kawasan Tesso Nilo. Para pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan.
Kemenhut memastikan operasi penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut akan terus dilanjutkan untuk menyelamatkan TN Tesso Nilo yang menjadi habitat dari beragam satwa terancam punah.
Taman nasional ini merupakan rumah bagi beragam jenis tumbuhan dan hewan, termasuk gajah sumatera dan harimau sumatera. Namun, kawasan ini terancam oleh perambahan ilegal dan konversi lahan menjadi perkebunan sawit. Konflik manusia dan gajah juga terjadi karena hilangnya habitat dan makanan bagi gajah.
Pemerintah dan berbagai pihak telah berupaya mengatasi masalah ini melalui operasi penertiban, rehabilitasi ekologis, kemitraan konservasi, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, permasalahan masih berlanjut, dan komunitas lokal diwajibkan melakukan relokasi mandiri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan rencana relokasi warga di kawasan Tesso Nilo berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Komnas HAM menemukan ada ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman, hingga hak anak.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan ke dalam tahap penyelidikan setelah memiliki nama pemilik kebun sawit di dalam kawasan Tesso Nilo. Para pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan.
Kemenhut memastikan operasi penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut akan terus dilanjutkan untuk menyelamatkan TN Tesso Nilo yang menjadi habitat dari beragam satwa terancam punah.