Siswi SMP 15 Tahun Dibunuh Mahasiswa karena Menolak Berhubungan Intim
Purwakarta, VIVA - Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa yang digelar pelaku pembunuhan sadis seorang siswi SMP 15 tahun di Purwakarta. Ardiyana Akmal (23 tahun), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Purwakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada akhir Oktober 2025 lalu.
Menurut hasil penyelidikan polres, korban dibunuh oleh pelaku karena menolak berhubungan intim. Ardiyana Akmal mengakui perbuatannya yang salah dan meminta maaf kepada keluarga korban. Pelaku ini hanya tertunduk saat digelandang ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku, handphone korban, perlengkapan make up, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan membuang jasadnya. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi mengungkap bahwa korban meninggal secara tidak wajar.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danurjaya menjelaskan bahwa pelaku tidak mengiming-imingi korban maupun memiliki orientasi seksual menyimpang. Namun, pelaku berniat ingin berhubungan badan saat bertemu korban.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan kesedihan bagi keluarga korban yang masih mencari jawab atas kematian anak mereka. Mereka meminta agar pelaku dianiaya sesuai hukum dan dijadikan contoh bagi para pelaku kejahatan yang berlaku di masyarakat.
Pelaku pembunuhan sadis ini harus dihukum sesuai dengan hukum, tidak hanya untuk menghormati korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.
Purwakarta, VIVA - Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa yang digelar pelaku pembunuhan sadis seorang siswi SMP 15 tahun di Purwakarta. Ardiyana Akmal (23 tahun), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Purwakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada akhir Oktober 2025 lalu.
Menurut hasil penyelidikan polres, korban dibunuh oleh pelaku karena menolak berhubungan intim. Ardiyana Akmal mengakui perbuatannya yang salah dan meminta maaf kepada keluarga korban. Pelaku ini hanya tertunduk saat digelandang ke lokasi konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan pelaku, handphone korban, perlengkapan make up, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan membuang jasadnya. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi mengungkap bahwa korban meninggal secara tidak wajar.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danurjaya menjelaskan bahwa pelaku tidak mengiming-imingi korban maupun memiliki orientasi seksual menyimpang. Namun, pelaku berniat ingin berhubungan badan saat bertemu korban.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan kesedihan bagi keluarga korban yang masih mencari jawab atas kematian anak mereka. Mereka meminta agar pelaku dianiaya sesuai hukum dan dijadikan contoh bagi para pelaku kejahatan yang berlaku di masyarakat.
Pelaku pembunuhan sadis ini harus dihukum sesuai dengan hukum, tidak hanya untuk menghormati korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.