Ternyata di balik layar Bea Cukai, ada oknum yang terlibat dalam suap dan gratifikasi impor barang. KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Para oknum ini duduk di atas "safe house" khusus untuk menyimpan uang dan barang. Ya, mereka memutuskan untuk menyewa apartemen untuk menyimpan uang, logam mulia, dan bahkan jam tangan mewah. Semua itu dilakukan dalam rangka suap dan gratifikasi impor barang.
KPK juga menemukan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di berbagai lokasi, termasuk di "safe house" tersebut. Barang bukti ini termasuk uang tunai dalam bentuk mata uang asing, logam mulia, dan bahkan jam tangan mewah.
Ternyata PT Blueray memberikan uang ke oknum di Bea Cukai atas barang-barang yang diimpornya tak dilakukan pengecekan. Ini adalah kasus suap dan gratifikasi impor barang yang sangat serius.
Kasus ini akan dijadikan sebagai contoh bagi mereka yang berusaha untuk membersihkan nama mereka dari tangan kejahatan ini. KPK akan terus melakukan upaya untuk menangkap oknum-oknum tersebut dan membawa mereka ke hadapan hukum.
Para oknum ini duduk di atas "safe house" khusus untuk menyimpan uang dan barang. Ya, mereka memutuskan untuk menyewa apartemen untuk menyimpan uang, logam mulia, dan bahkan jam tangan mewah. Semua itu dilakukan dalam rangka suap dan gratifikasi impor barang.
KPK juga menemukan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar di berbagai lokasi, termasuk di "safe house" tersebut. Barang bukti ini termasuk uang tunai dalam bentuk mata uang asing, logam mulia, dan bahkan jam tangan mewah.
Ternyata PT Blueray memberikan uang ke oknum di Bea Cukai atas barang-barang yang diimpornya tak dilakukan pengecekan. Ini adalah kasus suap dan gratifikasi impor barang yang sangat serius.
Kasus ini akan dijadikan sebagai contoh bagi mereka yang berusaha untuk membersihkan nama mereka dari tangan kejahatan ini. KPK akan terus melakukan upaya untuk menangkap oknum-oknum tersebut dan membawa mereka ke hadapan hukum.