Kejaksaan Agung akhirnya menjelaskan alasan pencekalan lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020. Alasannya adalah untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan penyidik. Pencegahan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran para pihak tersebut bisa bepergian ke luar negeri dan menghambat penyidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencekalan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan. Kelima orang yang dicekal tersebut masih berstatus saksi dan belum menjalani pemeriksaan lebih jauh.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020. Salah satu yang diminta dicekal adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Tindakan penggeledahan di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020, dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pencekalan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan. Kelima orang yang dicekal tersebut masih berstatus saksi dan belum menjalani pemeriksaan lebih jauh.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah menerima permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020. Salah satu yang diminta dicekal adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Tindakan penggeledahan di sejumlah tempat, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020, dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.