Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Melibatkan Wanita Lebanon Meningkatkan Penawaran Gaji Besar
Pihak berwenang telah menetapkan 39 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana beberapa korban ilegal pekerja migran Indonesia dipanggil untuk bekerja di luar negeri dengan iming-imim penghasilan besar.
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, kasus ini terjadi ketika tersangka tersebut menawarkan gaji besar kepada korban, sekitar Rp 16-30 juta per bulan. Motif utama para tersangka adalah ekonomi dan mereka menginginkan keuntungan dari pekerjaan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa dalam kurun empat bulan terakhir, petugas gabungan telah mencegah calon pekerja migran Indonesia ilegal sebanyak 430 orang. Selain itu, tim tersebut juga berhasil membongkar jaringan internasional perdagangan orang dan menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga negara pemegang paspor Lebanon.
Kasus ini menunjukkan bagaimana para tersangka menggunakan iming-imim penghasilan besar untuk menarik korban ke dalam pekerjaan ilegal. Oleh karena itu, pihak berwenang mengajak masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati ketika menemukan tawaran pekerjaan yang terlalu baik untuk diakui.
Pihak berwenang telah menetapkan 39 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana beberapa korban ilegal pekerja migran Indonesia dipanggil untuk bekerja di luar negeri dengan iming-imim penghasilan besar.
Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, kasus ini terjadi ketika tersangka tersebut menawarkan gaji besar kepada korban, sekitar Rp 16-30 juta per bulan. Motif utama para tersangka adalah ekonomi dan mereka menginginkan keuntungan dari pekerjaan ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa dalam kurun empat bulan terakhir, petugas gabungan telah mencegah calon pekerja migran Indonesia ilegal sebanyak 430 orang. Selain itu, tim tersebut juga berhasil membongkar jaringan internasional perdagangan orang dan menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga negara pemegang paspor Lebanon.
Kasus ini menunjukkan bagaimana para tersangka menggunakan iming-imim penghasilan besar untuk menarik korban ke dalam pekerjaan ilegal. Oleh karena itu, pihak berwenang mengajak masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati ketika menemukan tawaran pekerjaan yang terlalu baik untuk diakui.