Dua orang lagi ditangkap terkait pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti. Sekarang total empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Kepada CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, ada penambahan satu tersangka laki-laki berinisial WE, 40 tahun, yang ditangkap di wilayah Tandes, Surabaya.
WE berperan sebagai orang yang memerintahkan salah seorang tersangka lainnya, SY alias Klowor, menjaga kediaman nenek Elina agar tidak masuk ke rumah. Dengan demikian, perobohan dan pengusiran yang dilakukan oleh kelompok tersebut semakin jelas.
Sekarang, total empat orang yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE. Mereka disangkakan melakukan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.
WE berperan sebagai orang yang memerintahkan salah seorang tersangka lainnya, SY alias Klowor, menjaga kediaman nenek Elina agar tidak masuk ke rumah. Dengan demikian, perobohan dan pengusiran yang dilakukan oleh kelompok tersebut semakin jelas.
Sekarang, total empat orang yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE. Mereka disangkakan melakukan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.