Tersangka kuota haji Gus Alex bungkam usai diperiksa KPK. Pria yang sering diasapakan dengan nama sebenarnya Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, menunjukkan sikap tak terbuka saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Ketika ditanya oleh wartawan tentang pemeriksaannya, Gus Alex hanya menjawab dengan sederhana, "Tanya penyidik aja." Dia juga tidak merespons sejumlah pernyataan yang diajukan oleh para awak media dan meminta para wartawan untuk menanyakan secara langsung soal pemeriksaannya terhadap penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Budi tidak menjelaskan lebih lanjut tentang materi pemeriksaan terhadap Gus Alex.
Kasus kuota haji ini mulai bermula ketika Pemerintah Arab Saudi menetapkan Indonesia sebagai salah satu negara yang akan menerima kuota tambahan haji sebanyak 20.000 kuota. Namun, dalam pemberian tersebut, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, bukan 50 persen seperti yang diharapkan.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari PIHK atau biro perjalanan haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya bagi Gus Alex setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menjawab bahwa akan menjalani proses tersebut dan tidak merespons pernyataan yang diajukan oleh para awak media.
Ketika ditanya oleh wartawan tentang pemeriksaannya, Gus Alex hanya menjawab dengan sederhana, "Tanya penyidik aja." Dia juga tidak merespons sejumlah pernyataan yang diajukan oleh para awak media dan meminta para wartawan untuk menanyakan secara langsung soal pemeriksaannya terhadap penyidik.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Budi tidak menjelaskan lebih lanjut tentang materi pemeriksaan terhadap Gus Alex.
Kasus kuota haji ini mulai bermula ketika Pemerintah Arab Saudi menetapkan Indonesia sebagai salah satu negara yang akan menerima kuota tambahan haji sebanyak 20.000 kuota. Namun, dalam pemberian tersebut, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, bukan 50 persen seperti yang diharapkan.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari PIHK atau biro perjalanan haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya bagi Gus Alex setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menjawab bahwa akan menjalani proses tersebut dan tidak merespons pernyataan yang diajukan oleh para awak media.