Terpidana Silfester Matutina Akan Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang berstatus terpidana dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Joko Widodo (JK), akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di pengadilan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PN Jaksel telah menggugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan. Namun, mereka berencana untuk mengajukan PK kedua karena masih ada kesempatan untuk memperbaiki putusan tersebut.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10). "Kami percaya bahwa pengadilan memiliki hak untuk mempertimbangkan permohonan kami dan mengingatkan Majelis Hakim PN Jaksel bahwa kami berhak atas hak-hak yang telah diatur oleh Undang-Undang."
Pengajuan PK kedua ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang, yang melarang pengadilan untuk menolak permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali tanpa alasan yang berarti.
Lechumanan juga menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak," katanya. "Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi."
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Putusan pengadilan telah menjatuhi Silfester dengan vonis 1 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi, namun putusannya belum diterapkan karena digugurkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang berstatus terpidana dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Joko Widodo (JK), akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di pengadilan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PN Jaksel telah menggugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan. Namun, mereka berencana untuk mengajukan PK kedua karena masih ada kesempatan untuk memperbaiki putusan tersebut.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10). "Kami percaya bahwa pengadilan memiliki hak untuk mempertimbangkan permohonan kami dan mengingatkan Majelis Hakim PN Jaksel bahwa kami berhak atas hak-hak yang telah diatur oleh Undang-Undang."
Pengajuan PK kedua ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang, yang melarang pengadilan untuk menolak permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali tanpa alasan yang berarti.
Lechumanan juga menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak," katanya. "Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi."
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Putusan pengadilan telah menjatuhi Silfester dengan vonis 1 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi, namun putusannya belum diterapkan karena digugurkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.