Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Terpidana Silfester Matutina Akan Mengajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang berstatus terpidana dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Joko Widodo (JK), akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di pengadilan.

Pengacara Silfester, Lechumanan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim PN Jaksel telah menggugurkan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan. Namun, mereka berencana untuk mengajukan PK kedua karena masih ada kesempatan untuk memperbaiki putusan tersebut.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10). "Kami percaya bahwa pengadilan memiliki hak untuk mempertimbangkan permohonan kami dan mengingatkan Majelis Hakim PN Jaksel bahwa kami berhak atas hak-hak yang telah diatur oleh Undang-Undang."

Pengajuan PK kedua ini merupakan hak Silfester yang telah diatur oleh Undang-Undang, yang melarang pengadilan untuk menolak permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali tanpa alasan yang berarti.

Lechumanan juga menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak bisa dilakukan karena kasusnya sudah kedaluwarsa. "Jelas gugatannya ditolak," katanya. "Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi."

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi. Putusan pengadilan telah menjatuhi Silfester dengan vonis 1 tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi, namun putusannya belum diterapkan karena digugurkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
 
aku pikir ini kalau tidak ada pengacara yang cerdas sih kayak lechumanan siapa tau gak bisa mengajukan pk kedua dan apa lagi ada kesempatan untuk memperbaiki putusan yang sudah punya hukuman 1 tahun penjara. tapi aku berpikir ini kasusnya sebenarnya tidak perlu sampai ke pengadilan ya, karena siapa yang bilang fitnah JK? kayaknya lebih baik jika semua orang yang bilang fitnah itu langsung buat kesalahnya sendiri di media sosial dan jangan lagi menggangu si Silfester. dan si Lechumanan itu juga bisa fokus untuk melindungi hak-hak pasien-nya bukan hanya untuk mengajukan pk kedua aja 🚫💼
 
ini kabar gembira banget kalau Silfester bisa mengajukan PK kedua 🤝. tapi nggak ada artinya sih kalau dia masih di dalam penjara, kan? apa kegunaan dia lagi di sana? dan buat siapa saja yang terlibat di kasus ini, kan jadi sibuk-sibuk nge-deadline aja... siapa yang nanti akan dipertangkap karena kasus fitnah ya? dan apa itu sebenarnya makna dari semua prosesnya? hanya sekedar buat siapa saja yang terlibat ngerasa aman saja kan? 🤔
 
🤔 ini kasusnya kabarin lagi kayaknya. memang pengadilan gak bisa menolak permohonan PK kedua kayaknya. tapi apa tujuan utamanya sih? ingin mengajukan kebebasan atau apa? kayaknya ada sesuatu yang salah di balik cerita ini, tapi kita harus lihat dari perspektifnya juga. kalo dia benar-benar tidak bersalah, maka dia pasti mau memperjuangkan haknya. tapi kalau dia salah, maka dia harus menghadapi hukuman. sepertinya ada batasan untuk pengacara atau pihak yang ingin memperjuangkan haknya di pengadilan, ya.
 
Pengacara Silfester Matutina ini benar-benar tahu-tahu haknya ya. PK kedua itu benar-benar haknya sebagai terpidana, tapi gini nggak ada artinya kalau dia tidak ada di pengadilan karena tidak hadir. Apa dia mau datang atau tidak? Maksudnya apa kalau dia datang dan dia tidak mau menyerah? Makanya sih PK kedua itu penting banget, sehingga dia bisa memperbaiki kesalahan yang dia lakukan.
 
ini kasus Silfester Matutina yang jadi bahan debat lagi 🤔 siapa tahu pengadilan akan meninjau kembali putusan itu dan akhirnya Silfester bisa merasa lega 🙏 tapi kayaknya harus ada ketidakpastian di proses ini ya, karena banyak hal yang masih belum terpecahkan 👀
 
kembali
Top