Kasus Silfester Matutina: Pengacara Bakal Mengajukan PK Kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta, CNN Indonesia - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP), Silfester Matutina yang berstatus terpidana, telah memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini datang setelah Majelis Hakim PN Jaksel menolak pengajuan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan PK kedua adalah sebagai haknya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu.
"Sekarang kami berencana untuk mengajukan PK kedua," ujar Lechumanan kepada CNN Indonesia. "Kami telah membaca SEMA Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya."
Lechumanan juga menekankan bahwa kasus Silfester sudah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi. Ia mengatakan bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) terhadap PN Jaksel ditolak, sehingga proses eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
Silfester sendiri dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 setelah dituduh melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Dalam kasus ini, pengacara Silfester menekankan bahwa kehadiran Relawan RSMP tidak boleh dijadikan alasan untuk gagal mengajukan PK kedua. Ia berharap agar Kejaksaan dapat memahami hak-hak pemohon dan melakukan proses yang adil.
Jakarta, CNN Indonesia - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP), Silfester Matutina yang berstatus terpidana, telah memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini datang setelah Majelis Hakim PN Jaksel menolak pengajuan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.
Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan PK kedua adalah sebagai haknya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu.
"Sekarang kami berencana untuk mengajukan PK kedua," ujar Lechumanan kepada CNN Indonesia. "Kami telah membaca SEMA Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya."
Lechumanan juga menekankan bahwa kasus Silfester sudah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi. Ia mengatakan bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) terhadap PN Jaksel ditolak, sehingga proses eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.
Silfester sendiri dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 setelah dituduh melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.
Dalam kasus ini, pengacara Silfester menekankan bahwa kehadiran Relawan RSMP tidak boleh dijadikan alasan untuk gagal mengajukan PK kedua. Ia berharap agar Kejaksaan dapat memahami hak-hak pemohon dan melakukan proses yang adil.