Terpidana Silfester Akan Kembali Ajukan PK Kedua di Kasus Fitnah JK

Kasus Silfester Matutina: Pengacara Bakal Mengajukan PK Kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, CNN Indonesia - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP), Silfester Matutina yang berstatus terpidana, telah memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini datang setelah Majelis Hakim PN Jaksel menolak pengajuan PK pertama karena tidak hadir dalam proses persidangan.

Pengacara Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan PK kedua adalah sebagai haknya yang telah diatur oleh Undang-Undang. Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh memaksakan proses eksekusi terhadap relawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu.

"Sekarang kami berencana untuk mengajukan PK kedua," ujar Lechumanan kepada CNN Indonesia. "Kami telah membaca SEMA Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pemohonan peninjauan kembali kedua kalinya terbatas pada adanya dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya."

Lechumanan juga menekankan bahwa kasus Silfester sudah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi. Ia mengatakan bahwa gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) terhadap PN Jaksel ditolak, sehingga proses eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi.

Silfester sendiri dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 setelah dituduh melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Namun, hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Dalam kasus ini, pengacara Silfester menekankan bahwa kehadiran Relawan RSMP tidak boleh dijadikan alasan untuk gagal mengajukan PK kedua. Ia berharap agar Kejaksaan dapat memahami hak-hak pemohon dan melakukan proses yang adil.
 
aku pikir ini kasus yang serius banget, silfester sudah tawarkan perselisihan di pengadilan 2 kali tapi masih nggak bisa selesai, itu karena kejaksaan mau memaksakan eksekusi gantungnya aja. tapi apa yang salah dengan si dia? aku pikir ini kasus yang salah di jalankan oleh kejaksaan, harus ada proses yang adil dan tidak boleh memaksakan keinginan mereka sendiri.
 
Aku rasa Silfester ini benar-benar salah dalam keputusannya. Jika dia sudah dituduh melakukan kesalahan, maka dia harus menerima hukuman yang dianggap adil oleh sistem hukum. Tapi apa sih dengan PK kedua ini? Siapa nih yang memberi dia hak untuk mengajukan satu lagi PK?

Aku pikir ada masalah dengan system ini, jadi orang bisa saja terus mengajukan PK dan PK... sampai ke mana gitu? Aku rasa harus ada aturan yang lebih ketat agar proses hukum tidak terlalu berbelit-belit.
 
iya aja, kasus Silfester Matutina ini benar-benar mengejutkan. pengacaraannya lechumanan ini benar-benar memiliki hak untuk mengajukan PK kedua, tapi kenapa kejaksaan harus memaksakan hal ini? serius, apa yang salah dengan Relawan RSMP ini? semoga lechumanan bisa berjuang dan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang kenyataannya.
 
ini kasus Silfester Matutina yang terus berputar-putar ya... kalau dia tidak ada di pengadilan, tapi setelah dia menunjukkan diri lagi, dia bisa mengajukan PK kedua ya. saya pikir ini kasus yang cukup kaya cerita, tapi apa kehadirannya di pengadilan itu memang benar atau tidak? saya masih belum paham tentang hal ini
 
aku penasaran siapa Relawan Solidaritas Merah Putih (RSMP) itu? aku rasa mereka harus jelasin apa aja yang mereka lakukan di kasus Silfester Matutina, kalau tidak lagi ada gugatan atau yang lainnya.
 
ini gampang banget sih, kasus silfester lagi ngajukan pk keduanya 😂👀. pengacaranya sih kayaknya ingin ngambil keuntungan dari hal ini, karena kalau tidak mereka juga akan kehilangan kesempatan untuk ngajukan kasus kedua. tapi aku rasa ini gampang banget diantarai, misalnya jadi pengadilan negeri di jakarta selatan itu kan ada aturan yang jelas sih tentang proses pk. aku harap pengacara silfester tidak akan terjebak lagi dengan hal ini 😅.
 
ini kasus Silfester Matutina yang banget bikin kaget. siapa tahu dia benar-benar tidak bersalah, tapi apa pun yang terjadi dia harus menghadapi penjara. tapi apa yang paling bikin aku kecewa adalah banyak orang yang tidak peduli sama sekali, seperti di media sosial yang sering bilang "silfester apa lagi?" tapi apa yang seru sih dia benar atau salah. kita harus lebih sadar dan peduli dengan kasus-kasus ini.
 
Hmm, pengacara Silfester benar-benar ambisius banget! 🤔 PK kedua itu bisa jadi strategi untuk memperpanjang proses kasus ini. Saya tahu siapa yang mendukung pemohon, tapi kehadiran Relawan RSMP tidak boleh dijadikan alasan untuk gagal mengajukan PK kedua. Menurut saya, kasus ini masih belum selesai, dan penting bagi Kejaksaan untuk melakukan proses yang adil. 💼
 
ini kasus silfester itu lagi kembali gencar banget 🙄. kayaknya kenapa gak jadi seperti yang diinginkan oleh relawan rsmp, mereka harus terus mengajukan pk kedua. tapi yang pasti ini akan berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat, misalnya akses jalan dan lain-lain. saya pikir ini perlu diatasi dengan cepat agar tidak membuat banyak kesulitan bagi orang-orang di Jakarta Selatan. 🚧
 
ini kasus silfester lagi-lagi, pengacara ngerasa siapa punya salahannya tapi kira-kira gugatan udah jadi tidak bisa dijalankan lagi, saya rasa kejaksaan harus mau mengakui hal ini dan nggak terus menerus memaksakan eksekusi. tapi mungkin ada cara lain lagi untuk diambil, apakah masih ada kemungkinan revisi putusan yang telah diberikan?
 
ini hal yang bikin saya penasaran, pengacara Silfester benar-benar tegas dalam mengekspos kelemahan sistem hukum kita. kan di Indonesia banyak kasus yang gagal di proses eksekusi karena ada masalah tentang hak-hak pasien atau korban. tapi disini pengacara Silfester benar-benar menjelaskan bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan PK kedua dan itu sudah diatur oleh undang-undang 🤔. sepertinya kejaksaan juga harus lebih teliti dalam memproses kasus ini, jangan sampai ada kesalahan yang bisa membuat Silfester lagi terjebak di sistem hukum kita 😬.
 
hehe, kasus Silfester lagi-lagi jadi sumber humor 🤣! Siapa sih yang pernah mengetahui bahwa pengacara bisa mengajukan PK kedua seperti ngomong ngomong 😂? Gue bayangin aja kalau Silfester punya pasangan yang sama, ngomong-ngomong juga untuk PK pertama 😜. Tapi serius aja, gue rasa ini kasus yang agak komplis 🤔. Gue harap pengacara bisa membuat proses ini lebih jelas dan adil ya, karena gue tidak ingin Silfester harus menunggu lama lagi 😩.
 
Saya rasa keputusan Silfester untuk mengajukan PK kedua itu wajar, karena dia benar-benar memiliki haknya meninjau ulang putusannya. Saya senang juga bahwa pengacara Lechumanan berani menegaskan prinsip-prinsip yang jujur dan adil dalam proses hukum ini. Silfester memang telah menjalani proses persidangan, tapi dia tidak boleh dipaksakan untuk mengakui kesalahannya hanya karena dia relawan dari presiden. Saya berharap putusan PK kedua ini bisa membawa keadilan yang sebenarnya bagi Silfester 🙏
 
ini gampang aja sih, kejaksaan itu harus lebih sengaja ya, kayaknya ada kesalahpahaman di pengadilan. Silfester itu nggak perlu dipaksa lagi, kalau sudah punya hak untuk mengajukan PK kedua. tapi apa yang penting sih adalah proses hukum ini jadi adil dan transparan ya.
 
Saya pikir sangat menarik sekali kasus Silfester Matutina ini. Sepertinya ada kesalahan dalam proses persidangan di pengadilan, karena dia tidak hadir tapi tetep diputuskan untuk terpidana. Saya rasa harusnya dia memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali kedua kali karena diatur oleh undang-undang. Jika Kejaksaan tidak mau memahami hak-hak pemohon, maka saya pikir ini akan menjadi contoh kegagalan dalam sistem hukum Indonesia 🤔
 
kembali
Top