Terpidana Kasus 355 Kg Ganja yang Buron 10 Tahun Ditangkap di Aceh

Aceh, Tempat Keabadian dan Ketapasan Hukum

Di balik keindahan alam dan kearifan lokal yang unggul, terungkap sebuah skandal yang mengejutkan masyarakat Aceh. Seorang terduga tersangka kasus ganja berat yang disimpans dalam container kapal di Teluk Bayur, Lhoksumatu, Sumatera Utara, akhirnya menemukan pelarian di kediaman sederhana di Kecamatan Bener, Aceh Utara.

Dalam operasi yang dilaksanakan oleh satuan kepatuhan dan tindak pidana (Satpol PP) Kabupaten Bener, terduga terpidana ini ditangkap saat berusaha melarikan diri dari kediamannya. Menurut sumber, korban tersebut adalah seorang warga yang memiliki latar belakang sebagai petani, namun tidak mengetahui asal-usul ganja tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik menunjukkan bahwa ganja berat ini dihasilkan dari tanaman cannabis yang ditanam di sebuah lokasi rahasia. Sumber informasi menutupkan bahwa lokasi tersebut terletak di dekat perbatasan dengan Sumatera Barat, namun tidak jelas apakah lokasi tersebut masih dalam wilayah perbatasan.

Dalam pernyataannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bener, rudi supriyo, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah menemukan bukti yang cukup untuk mengikat terduga terpidana ini. Menurut dia, pelaku tersebut merespons dengan tindakan kekerasan karena merasa takut akan hukuman yang diberikan.

Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Aceh memiliki potensi tanaman obat yang sangat besar, seperti tanaman kunyit, jahe, dan temulawak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tercatat beberapa kasus penangkapan ganja berat di wilayah ini.
 
kembali
Top