Pemohon kasus korupsi PT Asabri, Adam Damiri, mengungkapkan kemungkinannya tidak terlibat dalam investasi yang menjadi sasaran penindakatan kasus tersebut. Menurut kuasa hukumnya, pernyataan ini masih berbeda dengan putusan Mahkamah Agung yang memuji hukuman 16 tahun untuk Adam Damiri.
Menurut laporan investigatif BPK RI, kerugian Asabri mulai muncul pada tahun 2012 dan bertahan sampai 2019. Namun, mahkamah tingkat kasasi mengatakan bahwa kerugian tersebut dimulai pada tahun 2009. Kuasa hukum Adam Damiri menilai ini tidak adil karena bukti yang diajukan oleh pihaknya tidak ada persamaan antara keduanya.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa pasangan Adam Damiri tidak pernah melakukan penentuan portofolio investasi saham dan reksadana, sehingga putusan tingkat pertama secara nyata bertentangan dengan pendapat majelis hakim tingkat kasasi. Oleh karena itu, mereka meminta untuk membebaskan Adam Damiri dari segala tuntutan hukum, serta meminta uang pengganti yang telah disita dikembalikan kepada Adam Damiri.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa pembacaan pasangan dalam kasus ini tidak pernah melakukan sepakat dengan pihak lain tentang penempatan investasi. Oleh karena itu, mereka mengajukan amar petitum agar majelis hakim menyatakan Adam Damiri tidak terbukti melakukan korupsi dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Menurut laporan investigatif BPK RI, kerugian Asabri mulai muncul pada tahun 2012 dan bertahan sampai 2019. Namun, mahkamah tingkat kasasi mengatakan bahwa kerugian tersebut dimulai pada tahun 2009. Kuasa hukum Adam Damiri menilai ini tidak adil karena bukti yang diajukan oleh pihaknya tidak ada persamaan antara keduanya.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa pasangan Adam Damiri tidak pernah melakukan penentuan portofolio investasi saham dan reksadana, sehingga putusan tingkat pertama secara nyata bertentangan dengan pendapat majelis hakim tingkat kasasi. Oleh karena itu, mereka meminta untuk membebaskan Adam Damiri dari segala tuntutan hukum, serta meminta uang pengganti yang telah disita dikembalikan kepada Adam Damiri.
Kuasa hukum juga mengatakan bahwa pembacaan pasangan dalam kasus ini tidak pernah melakukan sepakat dengan pihak lain tentang penempatan investasi. Oleh karena itu, mereka mengajukan amar petitum agar majelis hakim menyatakan Adam Damiri tidak terbukti melakukan korupsi dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.