JAKARTA - Tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, antara lain, mantan artis Ammar Zoni, telah menyesuaikan perjalanan mereka ke pengadilan. Plt Kasi Intel Kejasa Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agung Irawan, mengatakan bahwa enam tersangka dalam kasus tersebut adalah warga binaan.
"Ya, warga binaan," kata Agung saat ditanya apakah enam tersangka itu merupakan warga binaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Dalam hal ini, Ammar Zoni dikenal sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Penelitian kami menyebutkan bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
Menurutnya, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Tersangka lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, pihak rutan telah menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka. Tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Kami di Kejari Jakpus telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor ya," kata Agung.
"Ya, warga binaan," kata Agung saat ditanya apakah enam tersangka itu merupakan warga binaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Dalam hal ini, Ammar Zoni dikenal sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut. Penelitian kami menyebutkan bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
Menurutnya, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Tersangka lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
Dalam kasus ini, pihak rutan telah menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar para tersangka. Tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Kami di Kejari Jakpus telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor ya," kata Agung.