Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menemukan enam tersangka dalam kasus peredaran narkoba sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Tersangka-tersangkanya adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, kasus ini terkait dengan kegiatan peredaran narkoba yang melibatkan artis terkenal tersebut. "Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka," kata Agung.
Tersangka-tersangkanya ini merupakan warga binaan dan memiliki peran yang berbeda dalam proses penyaluran narkoba. Ammar Zoni sendiri menjadi penampung narkota dari luar rutan, sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini terjadi setelah polisi menemukan narkoba di kamar para tersangka dan kemudian mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan. Para tersangkanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Ammar Zoni sendiri tidak sendirian dalam melakukan kasus ini. Sebelumnya, dia juga tersangkut kasus peredaran narkoba pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Pada saat itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Rutan Salemba tidak hanya melibatkan Ammar Zoni, tetapi juga warga lainnya yang memiliki peran penting dalam proses penyaluran narkoba.
Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, kasus ini terkait dengan kegiatan peredaran narkoba yang melibatkan artis terkenal tersebut. "Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka," kata Agung.
Tersangka-tersangkanya ini merupakan warga binaan dan memiliki peran yang berbeda dalam proses penyaluran narkoba. Ammar Zoni sendiri menjadi penampung narkota dari luar rutan, sementara tersangka lainnya menerima narkoba itu untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini terjadi setelah polisi menemukan narkoba di kamar para tersangka dan kemudian mereka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan. Para tersangkanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Ammar Zoni sendiri tidak sendirian dalam melakukan kasus ini. Sebelumnya, dia juga tersangkut kasus peredaran narkoba pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Pada saat itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Rutan Salemba tidak hanya melibatkan Ammar Zoni, tetapi juga warga lainnya yang memiliki peran penting dalam proses penyaluran narkoba.