Tersangka Pembunuhan Teman karena Utang Judi Online di Tangerang
Seorang ustaz asal Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23) dituduh membunuh temannya Abdul Aziz (19) di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe. Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, pelaku berencana membunuh korban karena tidak ingin membayar utang sebesar Rp1,4 juta yang digunakan untuk bermain judi online.
Uang tersebut dibelanjakan oleh Abdul Mugni untuk bermain judi online dan akhirnya menimbulkan konflik dengan korban. Ketika korban menagih uang kembali, pelaku merasa terancam dan akhirnya membunuh korban menggunakan pisau. Korban kemudian diregang nyawa.
Polisi sempat terkecoh jejak Abdul Mugni yang ditemukan sedang berada di daerah Serang dan Lebak, Banten, sebelum akhirnya dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan.
Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar paman korban, Deden Setiawan.
Perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi karena motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh utang yang tidak terbayar. Keluarga korban meminta agar seluruh penegak hukum menyaksikan peristiwa ini dan memohon agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Seorang ustaz asal Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23) dituduh membunuh temannya Abdul Aziz (19) di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe. Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, pelaku berencana membunuh korban karena tidak ingin membayar utang sebesar Rp1,4 juta yang digunakan untuk bermain judi online.
Uang tersebut dibelanjakan oleh Abdul Mugni untuk bermain judi online dan akhirnya menimbulkan konflik dengan korban. Ketika korban menagih uang kembali, pelaku merasa terancam dan akhirnya membunuh korban menggunakan pisau. Korban kemudian diregang nyawa.
Polisi sempat terkecoh jejak Abdul Mugni yang ditemukan sedang berada di daerah Serang dan Lebak, Banten, sebelum akhirnya dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan.
Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar paman korban, Deden Setiawan.
Perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi karena motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh utang yang tidak terbayar. Keluarga korban meminta agar seluruh penegak hukum menyaksikan peristiwa ini dan memohon agar pelaku dihukum seberat-beratnya.