Kemarin, pelaku yang diduga merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) asal Lampung ditangkap di Denpasar, Bali. Pelaku berinisial ASR (35 tahun), menurut Polres Denpasar, ditangkap karena diduga menjual senjata api atau senpi ilegal. Pada saat ini, pelaku ditahan oleh Kepolisian Daerah Bali.
Menurut kata Kasat Reskrim Polres Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang pelaku yang menyalahgunakan senjata api di warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar. Aparat gabungan kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengesahkan bahwa ia adalah anggota Komcad asal Lampung.
Pistol yang dimiliki oleh ASR dikenal sebagai pistol SIG Sauer, bukan rakitan atau senjata untuk olahraga, tetapi bela diri. Menurut pelaku sendiri, pistol ini dibeli pada Oktober 2022 di Lampung seharga Rp2 juta dan akan dijual kembali di Bali dengan harga Rp35 juta.
Menurut kata Kasat Reskrim Polres Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang pelaku yang menyalahgunakan senjata api di warung makan di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar. Aparat gabungan kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengesahkan bahwa ia adalah anggota Komcad asal Lampung.
Pistol yang dimiliki oleh ASR dikenal sebagai pistol SIG Sauer, bukan rakitan atau senjata untuk olahraga, tetapi bela diri. Menurut pelaku sendiri, pistol ini dibeli pada Oktober 2022 di Lampung seharga Rp2 juta dan akan dijual kembali di Bali dengan harga Rp35 juta.