Terungkap Rahasia Ammar Zoni: Menggunakan Aplikasi Zangi untuk Menghindari Pelacakan Narkoba
Dalam kasus yang menimbulkan kecurigaan, mantan artis Indonesia, Ammar Zoni, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Menurut sumber kepolisian, Ammar Zoni menggunakan aplikasi pengiriman pesan privat, Zangi, sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
Ammar Zoni, bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika dari luar rutan, sedangkan tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Pihak Rutan kemudian menggeledah kamar para tersangka dan mendapati ada narkoba, yang kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ammar Zoni sendiri telah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya, yaitu pada Desember 2023, ketika dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam kasus tersebut. Dengan menangkap Ammar Zoni dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Jakarta Pusat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dalam kasus yang menimbulkan kecurigaan, mantan artis Indonesia, Ammar Zoni, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Menurut sumber kepolisian, Ammar Zoni menggunakan aplikasi pengiriman pesan privat, Zangi, sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
Ammar Zoni, bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR, terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung narkotika dari luar rutan, sedangkan tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Pihak Rutan kemudian menggeledah kamar para tersangka dan mendapati ada narkoba, yang kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ammar Zoni sendiri telah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya, yaitu pada Desember 2023, ketika dia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam kasus tersebut. Dengan menangkap Ammar Zoni dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di Jakarta Pusat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.