Musik dangdut yang dipopulerkan masyarakat luas, terutama kelompok usia menengah bawah, harusnya diberikan perlindungan bagi para pencipta lagu dan penulis musik. Namun, sekarang ini, para artis masih harus berjuang keras untuk mendapatkan pengakuan serta penghargaan dari pemerintah yang berwajib memberi perlindungan bagi para pencipta karya ilmiah.
Dengan demikian, PAMDI (Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia) mengusulkan agar pemerintah harus menambah aturan yang jelas dalam pengelolaan hak cipta musik dangdut. Hal itu, mengingat pengaturan terkait royalti sudah tertera di ranah aktivitas komersial publik dengan berbagai kategori dan belum ada ketentuan khusus untuk kegiatan non-komersial.
Bahkan, Profesor Ahmad Ramli sebagai salah seorang dari perancang UU Hak Cipta menegaskan bahwa acara non-komersial seperti pesta pernikahan, ulang tahun, serta aktivitas di rumah tidak wajib membayar royalti. "Pengaturan yang jelas harus diberikan agar para pencipta dapat merasakan keadilan," ujarnya.
Tapi, masih banyak artis musik dangdut yang menilai aturan ini berpotensi membahayakan ekosistem musik. Mereka mengatakan bahwa pengaturan royalti harus diperluas ke platform digital seperti YouTube dan tempat-tempat di mana musisi dapat membagikan karya mereka secara gratis.
Jika tidak, artis musik dangdut akan menjadi korban dari sistem yang bukan untuk mereka sendiri. Mereka hanya ingin bisa mendapatkan pengakuan sebagai pencipta lagu yang berbakat dan beragung.
Dengan demikian, PAMDI (Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia) mengusulkan agar pemerintah harus menambah aturan yang jelas dalam pengelolaan hak cipta musik dangdut. Hal itu, mengingat pengaturan terkait royalti sudah tertera di ranah aktivitas komersial publik dengan berbagai kategori dan belum ada ketentuan khusus untuk kegiatan non-komersial.
Bahkan, Profesor Ahmad Ramli sebagai salah seorang dari perancang UU Hak Cipta menegaskan bahwa acara non-komersial seperti pesta pernikahan, ulang tahun, serta aktivitas di rumah tidak wajib membayar royalti. "Pengaturan yang jelas harus diberikan agar para pencipta dapat merasakan keadilan," ujarnya.
Tapi, masih banyak artis musik dangdut yang menilai aturan ini berpotensi membahayakan ekosistem musik. Mereka mengatakan bahwa pengaturan royalti harus diperluas ke platform digital seperti YouTube dan tempat-tempat di mana musisi dapat membagikan karya mereka secara gratis.
Jika tidak, artis musik dangdut akan menjadi korban dari sistem yang bukan untuk mereka sendiri. Mereka hanya ingin bisa mendapatkan pengakuan sebagai pencipta lagu yang berbakat dan beragung.