Pemkot Palembang terus mempromosikan daur ulang sampah sebagai strategi penanganan persampahan. Keputusan ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan volume sampah yang semakin meningkat di kota tersebut, terutama karena pertumbuhan penduduk dan aktivitas sosial masyarakat.
Warga Palembang diwajibkan memanfaatkan sampah bernilai guna agar menjadi sumber pendapatan tambahan. Oleh karena itu, warga didorong untuk mengubah perilaku mereka dalam pengelolaan sampah. Bank sampah akan dibuka di 107 kelurahan sebagai salah satu inisiatif yang dilakukan oleh Wali Kota Palembang.
Dalam upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah, Pemkot Palembang mengajak warga untuk berpartisipasi. Mereka menekankan pentingnya daur ulang sampah sebagai bagian dari langkah-langkah penanganan persampahan.
"Kami akan membentuk bank sampah di 107 kelurahan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah," kata Wali Kota Palembang.
Untuk mengembangkan kegiatan daur ulang sampah, warga diwajibkan membangun kelompok yang terdiri dari warga di lingkungan permukiman. Mereka harus bekerja sama untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan demikian, Pemkot Palembang berharap dapat mencapai tujuan dalam penanganan persampahan di kota tersebut.
Warga Palembang diwajibkan memanfaatkan sampah bernilai guna agar menjadi sumber pendapatan tambahan. Oleh karena itu, warga didorong untuk mengubah perilaku mereka dalam pengelolaan sampah. Bank sampah akan dibuka di 107 kelurahan sebagai salah satu inisiatif yang dilakukan oleh Wali Kota Palembang.
Dalam upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah, Pemkot Palembang mengajak warga untuk berpartisipasi. Mereka menekankan pentingnya daur ulang sampah sebagai bagian dari langkah-langkah penanganan persampahan.
"Kami akan membentuk bank sampah di 107 kelurahan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah," kata Wali Kota Palembang.
Untuk mengembangkan kegiatan daur ulang sampah, warga diwajibkan membangun kelompok yang terdiri dari warga di lingkungan permukiman. Mereka harus bekerja sama untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan demikian, Pemkot Palembang berharap dapat mencapai tujuan dalam penanganan persampahan di kota tersebut.