Kasus pembacokan pasutri berinisial HT (43) dan NB (41) di Bogor terjadi karena TB kesal karena NB menikah lagi. Ia membacok pasutri tersebut dengan menggunakan golok, menyebabkan luka berat di kepala dan tangan korban.
Pelaku yang ditangkap saat melarikan diri kemudian memberitahu polisi bahwa ia mencium cemburu terhadap NB karena menikah lagi. Pelaku ini juga merasa kesal ketika mendapat tahu ada suami baru NB di rumah tersebut.
Tersangka kasus pembacokan ini, TB (38), akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya. Ia ditahan untuk diperiksa lebih lanjut dan mencari barang bukti senjata yang digunakan pelaku.
Bekas korban NB mengatakan bahwa ia merasa kesakitan yang parah di kepala setelah terkena cekcok mulut oleh TB. Ia berharap agar pelaku dapat menghindar dari hukuman dengan membunuh dirinya sendiri atau membunuh korban lainnya.
Polisi sedang mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan TB untuk menyerang korban, dan diharapkan dapat menemukan pembunuh yang baru ini agar dapat menghindar dari hukuman dengan membunuh dirinya sendiri.
Pelaku yang ditangkap saat melarikan diri kemudian memberitahu polisi bahwa ia mencium cemburu terhadap NB karena menikah lagi. Pelaku ini juga merasa kesal ketika mendapat tahu ada suami baru NB di rumah tersebut.
Tersangka kasus pembacokan ini, TB (38), akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya. Ia ditahan untuk diperiksa lebih lanjut dan mencari barang bukti senjata yang digunakan pelaku.
Bekas korban NB mengatakan bahwa ia merasa kesakitan yang parah di kepala setelah terkena cekcok mulut oleh TB. Ia berharap agar pelaku dapat menghindar dari hukuman dengan membunuh dirinya sendiri atau membunuh korban lainnya.
Polisi sedang mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan TB untuk menyerang korban, dan diharapkan dapat menemukan pembunuh yang baru ini agar dapat menghindar dari hukuman dengan membunuh dirinya sendiri.