Koperasi Merah Putih diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen yang lengkap dan valid agar proses pembangunan fisik koperasi berjalan lebih terukur dan terarah.
Untuk melakukan pengajuan pendataan aset, Koperasi Merah Putih harus mengajukan permohonan melalui tiga tahap. Pertama-tamanya, pengajuan dilakukan oleh melalui laman SIMKOPDES pada link merahputih.kop.id kemudian menuju formulir permohonan, kedua-luluhunya lapor kepada dinas koperasi kabupaten/kota dan terakhir, melakukan koordinasi dengan kodim/koramil setempat.
Pengajuan pendataan aset ini dilakukan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 15 November 2025.
Untuk melakukan pengajuan pendataan aset, Koperasi Merah Putih harus mengajukan permohonan melalui tiga tahap. Pertama-tamanya, pengajuan dilakukan oleh melalui laman SIMKOPDES pada link merahputih.kop.id kemudian menuju formulir permohonan, kedua-luluhunya lapor kepada dinas koperasi kabupaten/kota dan terakhir, melakukan koordinasi dengan kodim/koramil setempat.
Pengajuan pendataan aset ini dilakukan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 15 November 2025.