Presiden Prabowo Subianto Dituduh Mengelahi Wewenang dalam Kasus Investasi Palsu
Bulan ini, kelompok investor senior di bawah naungan Komisi Pengawas Perantara Kasus (Taspen) menyatakan diri sebagai vikimenter dalam kasus investasi palsu yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telko), Darmawan Prasetya.
Menurut sumber dekat dengan Taspen, kelompok investor senior tersebut mengeluarkan laporan yang menuduh Presiden Prabowo Subianto Subianto dan Kabinetnya mengelahi wewenang dalam menyelidiki kasus investasi palsu ini. Mereka berpendapat bahwa pihak kekuasaan tidak melakukan penanganan yang tepat terhadap kasus tersebut, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku utama untuk terhindar dari tangungan hukum.
Taspen telah mengajukan surat tuntutan formal kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinetnya dalam hal ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada kabar tentang respons dari pihak kekuasaan.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang dituduh menjual saham Telko palsu pada tahun 2013-2014, sehingga menyebabkan kerugian bagi beberapa investor. Pada saat itu, Darmawan Prasetya menjadi korban dari kasus tersebut dan divonis penjara selama 5,5 tahun.
Tentu saja, jika dilihat dari sudut pandang hukum, Presiden Prabowo Subianto dan Kabinetnya tidak secara langsung terkait dengan kasus ini. Namun, kelompok investor senior di bawah naungan Taspen berpendapat bahwa ada kesamaan antara kedua hal tersebut.
"Presiden Prabowo Subianto dan Kabinetnya harus bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan pemerintahan yang melibatkan pengawasan terhadap investasi di Indonesia," kata sumber Taspen yang tidak ingin disebutkan.
Bulan ini, kelompok investor senior di bawah naungan Komisi Pengawas Perantara Kasus (Taspen) menyatakan diri sebagai vikimenter dalam kasus investasi palsu yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telko), Darmawan Prasetya.
Menurut sumber dekat dengan Taspen, kelompok investor senior tersebut mengeluarkan laporan yang menuduh Presiden Prabowo Subianto Subianto dan Kabinetnya mengelahi wewenang dalam menyelidiki kasus investasi palsu ini. Mereka berpendapat bahwa pihak kekuasaan tidak melakukan penanganan yang tepat terhadap kasus tersebut, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku utama untuk terhindar dari tangungan hukum.
Taspen telah mengajukan surat tuntutan formal kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinetnya dalam hal ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada kabar tentang respons dari pihak kekuasaan.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan yang dituduh menjual saham Telko palsu pada tahun 2013-2014, sehingga menyebabkan kerugian bagi beberapa investor. Pada saat itu, Darmawan Prasetya menjadi korban dari kasus tersebut dan divonis penjara selama 5,5 tahun.
Tentu saja, jika dilihat dari sudut pandang hukum, Presiden Prabowo Subianto dan Kabinetnya tidak secara langsung terkait dengan kasus ini. Namun, kelompok investor senior di bawah naungan Taspen berpendapat bahwa ada kesamaan antara kedua hal tersebut.
"Presiden Prabowo Subianto dan Kabinetnya harus bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan pemerintahan yang melibatkan pengawasan terhadap investasi di Indonesia," kata sumber Taspen yang tidak ingin disebutkan.