Pemerintah menetapkan bea keluar untuk ekspor emas dengan nilai yang mencakup Rp2 triliun hingga Rp6 triliun setiap tahun. Menurut Menteri Keuangan Purbaya, ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendapatkan gambaran transparan mengenai aktivitas ekspor emas nasional.
Pembatasan bea keluar ini terdiri dari beberapa jenis komoditas emas yang meliputi emas dore, granules, ingot atau cast bar, dan minted bars. Tarif bea keluar untuk setiap jenis komoditas tersebut adalah sebesar 7,5-15 persen.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menangkap keuntungan lebih ketika harga komoditas melonjak tinggi. Dengan demikian, pemerintah dapat mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang aktivitas ekspor emas nasional.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa besaran tarif akan diterapkan secara progresif dan dikaitkan dengan harga mineral acuan (HMA) atau harga emas dunia.
Pembatasan bea keluar ini terdiri dari beberapa jenis komoditas emas yang meliputi emas dore, granules, ingot atau cast bar, dan minted bars. Tarif bea keluar untuk setiap jenis komoditas tersebut adalah sebesar 7,5-15 persen.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menangkap keuntungan lebih ketika harga komoditas melonjak tinggi. Dengan demikian, pemerintah dapat mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang aktivitas ekspor emas nasional.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa besaran tarif akan diterapkan secara progresif dan dikaitkan dengan harga mineral acuan (HMA) atau harga emas dunia.