Polisi menangkap pelaku bakar rumah mantan pacar di Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jakarta Selatan.
Pelaku adalah laki-laki berinisial TB (21) yang nekat membakar rumah mantan pacarnya karena tidak mau menerima hubungan yang telah diputus selama delapan bulan.
Ia membawa bensin dan langsung menghidupkan korek api di peralatan kayu yang ada di rumah korban, namun warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban berteriak minta tolong.
Sudah selesai dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikecualikan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jakarta Selatan.
Pelaku adalah laki-laki berinisial TB (21) yang nekat membakar rumah mantan pacarnya karena tidak mau menerima hubungan yang telah diputus selama delapan bulan.
Ia membawa bensin dan langsung menghidupkan korek api di peralatan kayu yang ada di rumah korban, namun warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban berteriak minta tolong.
Sudah selesai dilakukan pemeriksaan, pelaku ditemukan tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikecualikan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.