Mengendarai kendaraan di Jakarta Pusat, kini terjadi tabrak diri ke mobil dengan modus pemerasan yang semakin mengkhawatirkan. Seorang warga Tanah Abang berinisial A menabrak dirinya sendiri ke mobil dan meminta pengemudi untuk membayar biaya pengobatan. Ini adalah contoh kasus modus "pura-pura laka-lantas" yang sudah terjadi di beberapa wilayah, termasuk Cirebon, Jawa Barat, dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Modus ini cenderung menyasar korban yang menggunakan kendaraan beroda empat. Pada kasus di Tanah Abang, korban yang menabrak dirinya sendiri ke mobil ternyata warga RT 12/RW 05, Kelurahan Kampung Bali. Menurut keterangan warga, A sudah lama mengalami gangguan kejiwaan.
Penanganan polisi saat ini sedang berfokus untuk menangkap pelaku modus pemerasan dan menyebarkan kesadaran tentang bahaya ini. Sosialogi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat menjelaskan bahwa fenomena ini memang kerap terjadi di metropolitan, terutama di ruas jalan yang sering dilewati mobil pribadi.
Modus ini merupakan kejahatan yang sangat vulgar dan dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil untuk bertahan hidup. Pelaku sengaja memanfaatkan empati warga yang tidak tahu-menahu di sekitar lokasi kejadian dan kepanikan dari pengemudi.
Penegak hukum harus melakukan patroli di jalan-jalan atau daerah rawan agar tidak terjadi ketakutan dari warga melintas di wilayah tertentu. Mereka juga diminta untuk menindak tegas modus ini karena bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan sudah menjadi kejahatan terhadap rasa aman publik.
Sementara itu, penegak hukum seperti Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti menyarankan bahwa pengemudi yang terjebak situasi modus pura-pura laka-lantas ini harus bersikap tenang dan menyiapkan mental menghadapi pelaku. Mereka juga diminta untuk melapor ke polisi dan tidak menyerahkan uang di tempat.
Modus ini cenderung menyasar korban yang menggunakan kendaraan beroda empat. Pada kasus di Tanah Abang, korban yang menabrak dirinya sendiri ke mobil ternyata warga RT 12/RW 05, Kelurahan Kampung Bali. Menurut keterangan warga, A sudah lama mengalami gangguan kejiwaan.
Penanganan polisi saat ini sedang berfokus untuk menangkap pelaku modus pemerasan dan menyebarkan kesadaran tentang bahaya ini. Sosialogi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat menjelaskan bahwa fenomena ini memang kerap terjadi di metropolitan, terutama di ruas jalan yang sering dilewati mobil pribadi.
Modus ini merupakan kejahatan yang sangat vulgar dan dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil untuk bertahan hidup. Pelaku sengaja memanfaatkan empati warga yang tidak tahu-menahu di sekitar lokasi kejadian dan kepanikan dari pengemudi.
Penegak hukum harus melakukan patroli di jalan-jalan atau daerah rawan agar tidak terjadi ketakutan dari warga melintas di wilayah tertentu. Mereka juga diminta untuk menindak tegas modus ini karena bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan sudah menjadi kejahatan terhadap rasa aman publik.
Sementara itu, penegak hukum seperti Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti menyarankan bahwa pengemudi yang terjebak situasi modus pura-pura laka-lantas ini harus bersikap tenang dan menyiapkan mental menghadapi pelaku. Mereka juga diminta untuk melapor ke polisi dan tidak menyerahkan uang di tempat.