Hukuman Mati di Indonesia Ulangi, Tidak Lagi Hanya Seumur Hidup
Presiden Jokowi resmi menandatangani dua undang-undang baru yang mengatur pidana hukuman mati dengan ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana keduanya bersama KUHAP resmi berlaku per 2 Januari.
Pemerintah telah memutuskan meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan hukum yang dapat membawa hasil terbaik bagi masyarakat.
Menurut Menko Yusril, "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan". Undang-undang ini telah menetapkan masa percobaan 10 tahun bagi hukuman mati, di mana jika terpidana menunjukkan sikap baik selama masa percobaan, pidannya bisa diganti menjadi seumur hidup.
Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika terpidana tidak menunjukkan sikap baik selama masa percobaan atau tidak mengajukan grasi. Selain itu, hukuman mati juga dilakukan tertutup dan tidak dimuka umum. Pidana mati bagi ibu hamil atau perempuan yang sedang menyusui ditunda sampai melahirkan atau tak lagi menyusui bayinya.
UU ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan dalam penegakan hukum dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Undang-undang ini akan berdampak positif bagi masyarakat, karena menjamin bahwa hak-hak individu dihormati sekaligus terjaga keadilan.
Presiden Jokowi resmi menandatangani dua undang-undang baru yang mengatur pidana hukuman mati dengan ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana keduanya bersama KUHAP resmi berlaku per 2 Januari.
Pemerintah telah memutuskan meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan hukum yang dapat membawa hasil terbaik bagi masyarakat.
Menurut Menko Yusril, "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan". Undang-undang ini telah menetapkan masa percobaan 10 tahun bagi hukuman mati, di mana jika terpidana menunjukkan sikap baik selama masa percobaan, pidannya bisa diganti menjadi seumur hidup.
Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika terpidana tidak menunjukkan sikap baik selama masa percobaan atau tidak mengajukan grasi. Selain itu, hukuman mati juga dilakukan tertutup dan tidak dimuka umum. Pidana mati bagi ibu hamil atau perempuan yang sedang menyusui ditunda sampai melahirkan atau tak lagi menyusui bayinya.
UU ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan dalam penegakan hukum dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Undang-undang ini akan berdampak positif bagi masyarakat, karena menjamin bahwa hak-hak individu dihormati sekaligus terjaga keadilan.