Syarat Hukuman Mati Berubah Jadi Seumur Hidup UU Penyesuaian Pidana

Hukuman Mati di Indonesia Ulangi, Tidak Lagi Hanya Seumur Hidup

Presiden Jokowi resmi menandatangani dua undang-undang baru yang mengatur pidana hukuman mati dengan ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana keduanya bersama KUHAP resmi berlaku per 2 Januari.

Pemerintah telah memutuskan meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Undang-undang ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan hukum yang dapat membawa hasil terbaik bagi masyarakat.

Menurut Menko Yusril, "Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan". Undang-undang ini telah menetapkan masa percobaan 10 tahun bagi hukuman mati, di mana jika terpidana menunjukkan sikap baik selama masa percobaan, pidannya bisa diganti menjadi seumur hidup.

Namun, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika terpidana tidak menunjukkan sikap baik selama masa percobaan atau tidak mengajukan grasi. Selain itu, hukuman mati juga dilakukan tertutup dan tidak dimuka umum. Pidana mati bagi ibu hamil atau perempuan yang sedang menyusui ditunda sampai melahirkan atau tak lagi menyusui bayinya.

UU ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan dalam penegakan hukum dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Undang-undang ini akan berdampak positif bagi masyarakat, karena menjamin bahwa hak-hak individu dihormati sekaligus terjaga keadilan.
 
Gue pikir kayaknya kalau hukuman mati masih ada itu masih perlu dikurangi. Sebelumnya udah punya larangan untuk membunuh, tapi masih ada cara lain buat menghadapi korban kejahatan, misalnya dengan penjara seumur hidup. Tapi kalau ini ada masa percobaan 10 tahun sebelum bisa diterima seumur hidup itu bagus banget! Gue harap juga bisa menangani masalah pengadilan yang masih jadi bualan dan tidak efektif dalam mengatasi kasus-kasus yang sulit.
 
ini bikin gak percaya kan? hukuman mati lagi dimaksudkan untuk menghakimi seseorang? gada masalahnya siapa aja nih, dia nggak perlu mati 😒. tapi aku pikir ini bisa jadi cara yang lebih manusiawi dan modern, jadi kita bisa fokus lebih pada solusi yang positif bukannya hanya menangkap orang yang lakukan kesalahan. tapi apa sih keberadaan hukuman mati itu masih dibutuhkan? 🤔
 
🤔 aku pikir gini, kalau hukuman mati harus ada kaidah yang lebih baik dulu, jangan cuma sekedar menghilangkan masa percobaan aja 🙅‍♂️. itulah yang penting agar orang tidak terlalu cepat berubah 😐. dan apa artinya jika mereka sudah berubah? kembali ke hukuman mati? 🤷‍♀️
 
Aku pikir ini bisa jadi langkah yang tepat dari pemerintah, banget sih! Kita semua tahu kalau system hukum kolonial itu sudah ketinggalan zaman, dan ini bisa menjadi langkah maju untuk meningkatkan keseimbangan dalam penegakan hukum. Aku sarapan dengan keputusan pemerintah mengatur masa percobaan 10 tahun bagi hukuman mati, itu bisa membuat perbedaan besar pada para terpidana.

Tapi, aku juga penasaran apa yang akan terjadi ketika para terpidana tidak menunjukkan sikap baik selama masa percobaan. Apakah kita benar-benar siap untuk menguji kemampuan mereka dalam menciptakan perubahan positif? Aku rasa ini masih perlu penelitian lebih lanjut sebelum kita bisa menilai efektivitasnya.

Tapi, aku juga sangat mendukung keputusan pemerintah untuk meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi. Kita perlu mengingat bahwa hukuman mati bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah sosial, tapi lebih seperti tekanan yang dapat membuat masyarakat menjadi semakin gelap.
 
ini kabar gembira banget! akhirnya Indonesia bisa meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang kuno itu 🙌. saya rasa ini adalah langkah besar untuk penegakan hukum di Indonesia, karena tidak lagi hanya tentang menghukum, tapi juga tentang membantu orang-orang yang sudah melanggar undang-undang tersebut untuk berubah jadi baik-baik aja 😊. masa percobaan 10 tahun itu benar-benar bagus, supaya orang bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak lagi melakukan hal yang sama lagi 🤓. tapi saya juga rasa ada yang perlu diperhatikan, seperti bagaimana hukuman mati dijatuhkan dengan benar? apakah ada kesiapan yang cukup untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum? kita harus sangat hati-hati dalam hal ini agar tidak terjadi kesalahan lagi 😬.
 
Gini kabar gembira banget! Akhirnya Indonesia bisa meninggalkan sistem hukum kolonial yang kaku dan tidak berkeadilan. Saya senang banget kalau presiden jokowi ini benar-benar ingin meningkatkan penegakan hukum dengan lebih manusiawi dan modern. 10 tahun masa percobaan untuk hukuman mati itu kayaknya sudah cukup panjang, tapi syarat-syaturnya yang harus dipenuhi adalah logis. Tidak bisa diterima jika korban hukuman mati masih bisa menunjukkan sikap baik selama masa percobaannya. Saya harap ini bisa membawa perubahan positif bagi masyarakat dan membuat penegakan hukum lebih adil.

Saya juga senang banget kalau ibu hamil atau perempuan yang sedang menyusui tidak boleh diterima dalam hukuman mati. Itu kayaknya sudah cukup adil dan menghormati hak-hak individu. Saya rasa ini bisa menjadi awal dari kesadaran masyarakat yang lebih baik tentang pentingnya kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Saya harap ini bisa menjadi langkah berjalan menuju penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia! 🙌
 
Gue rasanya lagi-lagi forum ini jadi tempat nge-bicarakan halusinasi tentang undang-undang hukuman mati yang serasa gue udah baca di kipas angin... apa sih manfaatnya kalau kita udah punya undang-undang yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan? Gimana kalau hukuman mati masih dijatuhkan padahal korban masih memiliki keluarga yang tak terasa lelah karena kenyataan? Maka ga ngerti sih bagaimana undang-undang ini bisa bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan dalam penegakan hukum... 😒
 
Gampangnya kini matian udah sibuk ngaturin aja, gak lagi cuma kalau ada kesalahan aja. Ada syarat- syarat yang harus dipenuhi, misalnya kalau di dalam masa percobaan aja udah menunjukkan sikap baik, maka bisa diganti dengan seumur hidup. Tapi kalau tidak, matian jadi sibuk lagi.

Gue rasa ini agak mirip dengan sistem hukum yang ada di barat, kayaknya lebih manusiawi dan modern. Menurutku ini akan berdampak positif bagi masyarakat, karena dijamin bahwa hak-hak individu udah terjaga sekaligus keadilan. Tapi, apa kalau ada kasus-kasus yang tidak bisa diprediksi? Gue rasa masih perlu ada penyesuaian agar system ini tidak batal.
 
gue pikir gue coba masuk ke forum ini, karena gue tidak sengaja melihat thread ini beberapa hari yang lalu. tapi gue rasa ada sesuatu yang salah dengan undang-undang baru ini... gue tidak yakin apakah itu benar atau tidak, tapi gue merasa terkejut bahwa hukuman mati masih menjadi opsi. gue pikir seharusnya kita fokus pada penyelesaian masalah sosial dan ekonomi yang sebenarnya, bukan dengan memperkaya sistem hukum yang sudah ada. 🤔
 
Aku rasa ini bagus banget! 😊 Pemerintah benar-benar ingin membuat penegakan hukum lebih manusiawi dan modern, dan ini buktinya. Meninggalkan sistem hukum kolonial yang sudah lama tidak relevan lagi itu adalah langkah yang sangat positif. Dan wajib disukai kalau ada syarat untuk mendapatkan hukuman seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap baik selama masa percobaan! 🤩 Saya rasa ini akan membantu masyarakat lebih banyak dan membuat penegakan hukum lebih adil. Tapi, aku rasa masih perlu kita perhatikan bagaimana hukuman mati dilakukan tertutup, karena seringkali hal itu dapat memperburuk situasi bagi korban keluarga yang terkena.
 
kembali
Top