Surya Darmadi, yang dikenal sebagai 'Apeng' karena kasus korupsi dan pencucian uang, dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan setelah melanggar aturan selama menjalani masa hukuman. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, pemindahan itu dilakukan karena adanya insiden viral yang melibatkan Surya saat proses persidangan beberapa waktu lalu. Dalam momen itu, 'Apeng' sempat mampir ke salah satu kantor, sehingga dinilai melanggar ketentuan bagi narapidana.
Pemindahan itu dilakukan tanpa memandang status atau latar belakang Surya Darmadi, kata Dirjenpas Mashudi. "Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusa Kambangan," katanya.
Surya Darmadi divonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.
Pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan ini menunjukkan bahwa pihak Kemenkumham tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap narapidana yang terbukti melanggar aturan. "Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusa Kambangan," kata Dirjenpas Mashudi.
Surya Darmadi sebelumnya meninjaukan putusan pengadilan dan diajukan PK. Namun, PK itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemindahan itu dilakukan tanpa memandang status atau latar belakang Surya Darmadi, kata Dirjenpas Mashudi. "Kenapa kita pindahkan ke sana salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusa Kambangan," katanya.
Surya Darmadi divonis penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.
Pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan ini menunjukkan bahwa pihak Kemenkumham tidak ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap narapidana yang terbukti melanggar aturan. "Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapapun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusa Kambangan," kata Dirjenpas Mashudi.
Surya Darmadi sebelumnya meninjaukan putusan pengadilan dan diajukan PK. Namun, PK itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.