Sultan HB X mengesahkan, perempuan punya hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di Keraton Yogyakarta. Sultan tersebut menyatakan bahwa tidak ada larangan perempuan memimpin keraton, karena ini adalah keputusan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sultan juga mengatakan bahwa dia telah membahas hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak pihak yang menyatakan perempuan tidak boleh memimpin.