Sule Binggung, Tidak Punya Kuasa Menggugat Harta Suami Almarhumahnya: Apa Urusannya?
Komedian Sule menanggapi permohonan penetapan ahli waris yang diajukan suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung. Dia mengklaim tidak punya kuasa apapun menggugat harta miliknya.
"Hartanya adalah milik anak-anakku," katanya saat berbicara dengan awak media di Warung Buncit, Jakarta Selatan. "Tuntutan beliau tak perlu ditanggapi lah. Biarkan saja dia mau menuntut apapun. Lagian, apa yang mau dia tuntut? Harta gue ya warisan untuk anak-anakku lah."
Sule juga mengklaim bahwa semua harta yang telah diberikannya kepada almarhumah Lina Jubaedah saat mereka bercerai kini berada di bawah pengelolaan anak perempuannya, Putri Delina. Dia percaya bahwa gugatan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana adalah tidak adil.
Sementara itu, Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan adalah permohonan penetapan ahli waris tanpa objek harta. Dia percaya bahwa Teddy memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.
Permohonan penetapan ahli waris Teddy Pardiyana diikuti oleh Bintang, anak perempuannya dari pernikahan dengan Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025.
Komedian Sule menanggapi permohonan penetapan ahli waris yang diajukan suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung. Dia mengklaim tidak punya kuasa apapun menggugat harta miliknya.
"Hartanya adalah milik anak-anakku," katanya saat berbicara dengan awak media di Warung Buncit, Jakarta Selatan. "Tuntutan beliau tak perlu ditanggapi lah. Biarkan saja dia mau menuntut apapun. Lagian, apa yang mau dia tuntut? Harta gue ya warisan untuk anak-anakku lah."
Sule juga mengklaim bahwa semua harta yang telah diberikannya kepada almarhumah Lina Jubaedah saat mereka bercerai kini berada di bawah pengelolaan anak perempuannya, Putri Delina. Dia percaya bahwa gugatan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana adalah tidak adil.
Sementara itu, Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan adalah permohonan penetapan ahli waris tanpa objek harta. Dia percaya bahwa Teddy memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.
Permohonan penetapan ahli waris Teddy Pardiyana diikuti oleh Bintang, anak perempuannya dari pernikahan dengan Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025.