Tersangka? DJ Panda Masih dalam Dugaan, Meski Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan
Pertanyaan yang sering dipertanyakan adalah bagaimana status DJ Panda setelah laporan pertama melibatkan namanya diterima oleh kepolisian. Saat ini dia masih di dalam dugaan karena terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya tindak pidana. Meski demikian, pihak hukum Erika Carlina sudah berusaha mencari jalan tengah dengan upaya Restorative Justice (RJ).
Mohammad Faisal, pengacara tim kuasa hukum Erika Carlina, menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak 30 September lalu. Dalam konferensi pers, ia juga mengatakan bahwa ada dua pasal yang dikenakan cukup berat dan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Pasal tersebut adalah Pasal 335 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 65 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.
Namun, perlu diingat bahwa proses RJ tidak berjalan mulus. Mediasi pertama dinyatakan deadlock karena pihak terlapor belum mengajukan proposal perdamaian. Baru pada pertemuan kedua mereka memberikan draf resmi. Meski demikian, Erika Carlina dan pihaknya masih menyangkal syarat-syarat yang diminta oleh pihak terlapor.
Pertanyaan yang sering dipertanyakan adalah bagaimana status DJ Panda setelah laporan pertama melibatkan namanya diterima oleh kepolisian. Saat ini dia masih di dalam dugaan karena terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya tindak pidana. Meski demikian, pihak hukum Erika Carlina sudah berusaha mencari jalan tengah dengan upaya Restorative Justice (RJ).
Mohammad Faisal, pengacara tim kuasa hukum Erika Carlina, menjelaskan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak 30 September lalu. Dalam konferensi pers, ia juga mengatakan bahwa ada dua pasal yang dikenakan cukup berat dan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Pasal tersebut adalah Pasal 335 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 65 ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.
Namun, perlu diingat bahwa proses RJ tidak berjalan mulus. Mediasi pertama dinyatakan deadlock karena pihak terlapor belum mengajukan proposal perdamaian. Baru pada pertemuan kedua mereka memberikan draf resmi. Meski demikian, Erika Carlina dan pihaknya masih menyangkal syarat-syarat yang diminta oleh pihak terlapor.