Kasus tax amnesty yang menggelitik pemerintah Indonesia beberapa tahun lalu, masih menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Penyidik Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa lima orang yang dilakukan pencegahan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty bukanlah tersangka, melainkan saksi.
Kelima orang tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak; dan Bernadette Ning dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang.
Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, lima orang tersebut masih berstatus saksi. "Ia (statusnya masih saksi)," ujar Anang saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (20/11/2025).
Kelima orang tersebut dicatatan sebagai saksi setelah Kejaksaan Agung meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Anang menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah pemberian imbalan kepada sejumlah orang untuk memperkecil pajak perusahaan. "Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang.
Hingga kini, masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Di sisi lain, Anang membenarkan sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa merinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut, namun menurutnya, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kelima orang tersebut adalah Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum; Karl Layman, pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak; dan Bernadette Ning dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang.
Menurut Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, lima orang tersebut masih berstatus saksi. "Ia (statusnya masih saksi)," ujar Anang saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (20/11/2025).
Kelima orang tersebut dicatatan sebagai saksi setelah Kejaksaan Agung meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Anang menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah pemberian imbalan kepada sejumlah orang untuk memperkecil pajak perusahaan. "Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang.
Hingga kini, masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Di sisi lain, Anang membenarkan sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa merinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut, namun menurutnya, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.